MANOKWARI, Kumparanpapua.com – DPRK Manokwari secara resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemkab Manokwari untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (8/10/2025). Salah satu di antaranya adalah Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dianggap sebagai fondasi penting dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi dasar pembentukan struktur kelembagaan pemerintahan yang bersih, berwibawa, efektif, dan produktif.
“Seiring dinamika pembangunan dan meningkatnya tuntutan pelayanan publik, kita membutuhkan struktur kelembagaan yang lincah, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Hermus menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses perumusannya juga telah melalui kajian mendalam untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan struktur yang tepat, kita dapat menempatkan orang-orang yang tepat pada posisi yang tepat (the right man on the right place) sehingga kinerja perangkat daerah dapat lebih optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, menyebut Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas birokrasi.
“Perubahan struktur organisasi perangkat daerah akan membuat birokrasi kita lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, Pemkab Manokwari berharap pelaksanaan pemerintahan daerah ke depan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berdampak langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. (KP/03)