Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:21 WIB

DPRK Manokwari: Disdik harus tegas larang komite sekolah pungut iuran

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat menyatakan Dinas Pendidikan (Disdik) harus tegas melarang komite sekolah memungut iuran wajib kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

Sekretaris Komisi IV DPRK Manokwari Yosep Yan Karmadi di Manokwari, Senin, mengatakan berdasarkan aturan komite sekolah dilarang melakukan penggalangan dana dalam bentuk pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

“Fungsi dan peran komite sekolah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Komite sekolah tidak boleh memungut iuran wajib,” katanya.

Ia mengatakan, pada tahun ajaran baru diharapkan tidak ada lagi sekolah negeri di Manokwari yang memberlakukan pungutan wajib kepada siswa dengan dalih iuran komite sekolah.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Penggelembungan Suara di Fak-fak, KPU Papua Barat Tunda Pleno Rekapitulasi 

Penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah hanyalah melalui sumbangan sukarela atau bantuan dari pihak luar, bukan dalam bentuk pungutan yang bersifat wajib kepada para anak didik atau orang tua.

Fungsi komite sekolah yang sesungguhnya adalah memberikan peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Selain itu, komite sekolah juga membantu meningkatkan sumber daya pendidikan, serta mengawasi pelayanan pendidikan.

Sedangkan penggalangan dana boleh dilakukan komite sekolah, namun hanya untuk kebutuhan tentatif dan bersifat sukarela serta tidak membebani keluarga siswa yang tidak mampu.

Baca Juga :  Mandenas: Jangan Biarkan Wasirawi Jadi Tambang Liar

Komite Sekolah tidak boleh memungut biaya dari orang tua untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS atau sumber dana lainnya.

Komite sekolah juga harus memiliki kreatifitas dalam melakukan penggalangan dana dengan mencari anggaran dari pihak-pihak atau sponsor dari pihak ketiga di luar sekolah.

“Saat ini Dinas Pendidikan harus memberi penegasan kepada sekolah negeri agar komite tidak lagi meminta pungutan wajib. Kalau sekolah membutuhkan dana, sampaikan saja ke DPRK, nanti dianggarkan,” ujarnya. (Kp/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Festival Mama-Mama Kreatif 2025, Panggung Perempuan Papua Majukan Ekonomi Lokal

MANOKWARI

Dukung Edukasi Rupiah, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Selenggarakan Opening Ceremony FIRST KASUARI 2025

MANOKWARI

Perkuat Tali Silaturahmi, Kejati Papua Barat Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan di Manokwari

MANOKWARI

Daftar ke KPU Papua Barat, Berkas Paslon DOAMU Dinyatakan Lengkap 

MANOKWARI

HPN 2023, Bupati Manokwari Harap Pers Profesional Dalam Menjalankan Tupoksinya

MANOKWARI

Peringati Hari Pelanggan Nasional, BPJS Kesehatan Beri Apresiasi Kepada Peserta JKN

MANOKWARI

RAPBD Kabupaten Manokwari Tahun 2024 Mendapat Catatan dari Gabungan Fraksi

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Gelar Lepas Sambut Tahun 2022 ke Tahun 2023