Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:42 WIB

Bawaslu Manokwari Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp1,3 Miliar ke Pemkab Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengembalikan dana hibah sebesar Rp1,353 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari. Dana tersebut merupakan sisa dari total hibah yang diterima untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan pengembalian dana dilakukan seiring dengan berakhirnya tahapan Pilkada 2024. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bawaslu Manokwari menerima total hibah sebesar Rp19 miliar.

“Dengan berakhirnya tahapan Pilkada dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) maksimal tiga bulan sejak penetapan pasangan calon pada 6 Februari 2025, maka hari ini adalah hari terakhir penyampaian LPJ,” ujar Samsudin di Manokwari, Selasa.

Dana hibah tersebut digunakan untuk honorarium pengawas, operasional kesekretariatan, kelompok kerja, sewa gedung dan kendaraan, pemeliharaan fasilitas, advokasi hukum, serta kegiatan sosialisasi.

Baca Juga :  Bupati Harap Peluncuran Kampung Kamtibmas, Ciptakan Manokwari Lebih Kondusif

Namun, proses pencairan dana hibah mengalami kendala. Dana disalurkan dalam empat termin. Pada termin pertama, Pemkab Manokwari mencairkan Rp5 miliar dari APBD 2024. Karena keterlambatan pencairan termin selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan intersep (pemotongan langsung) terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) Manokwari sebesar Rp568 juta untuk termin kedua.

Selanjutnya, Kemenkeu kembali melakukan intersep terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) migas sebesar Rp9,2 miliar untuk termin ketiga. Karena kas daerah tidak mencukupi, termin keempat senilai Rp4,1 miliar akhirnya dialokasikan melalui APBN murni Bawaslu RI sesuai surat Kemenkeu RI tentang penyelesaian kewajiban pendanaan Pilkada untuk enam kabupaten.

“Dengan dana talangan dari Bawaslu RI, kami menerima dana utuh sesuai NPHD, yakni Rp19 miliar,” kata Samsudin.

Baca Juga :  KPU Manokwari Tetapkan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Rincian penggunaan dana hibah menunjukkan bahwa dari total dana transfer Pemkab Manokwari sebesar Rp14,857 miliar, Bawaslu Manokwari merealisasikan Rp13,504 miliar, menyisakan Rp1,353 miliar yang dikembalikan hari ini. Sementara itu, dari dana realokasi APBN sebesar Rp4,142 miliar, terealisasi Rp2,884 miliar, dengan sisa Rp1,258 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara pada Desember 2024.

“LPJ kami serahkan dalam dua bentuk, yakni LPJ penggunaan dana APBD dan LPJ penggunaan dana APBN,” jelas Samsudin.

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, mengapresiasi langkah Bawaslu Manokwari yang dinilai transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana hibah.

“Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen menjaga integritas dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini adalah contoh praktik pemerintahan yang baik,” Pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Jelang HUT Bhayangkara Ke-79 , Polda Papua Barat Gelar Olahraga Bersama

MANOKWARI

Bupati Hermus Matangkan Usulan Proyek Strategis Jelang Kunjungan Wapres ke Manokwari

MANOKWARI

Festival Teluk Doreh Akan Dimeriahkan dengan Ajang Lomba dan Pameran

MANOKWARI

Mandenas: Jangan Biarkan Wasirawi Jadi Tambang Liar

MANOKWARI

Meriahkan HUT PI Ke-168 Tahun, Ribuan Warga Suku Nusantara Ikut Pawai Budaya Religi

MANOKWARI

Suara Mahasiswa: BEM Polbangtan Manokwari Nyatakan Penolakan RKUHP

MANOKWARI

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Kabupaten Teluk Bintuni, Kejati Geledah Kantor Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat

MANOKWARI

Ciptakan Suasana Kondusif, GAMKI Imbau Warga Papua Barat Jaga Kamtibmas