Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:24 WIB

MK Tolak Permohonan BERBUDI, KPU Manokwari Segera Pleno Penetapan HERO

 

MANOKWARI , Kumparanpapua.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Manokwari tahun 2024.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak seluruh permohonan dan dalil yang diajukan dalam sengketa tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman, menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut putusan MK, KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Manokwari Menuju Kota: ALIMAS PKM PB Bangkit dan Siap Berjuang

“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang telah dibacakan, besok kami akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih,” ujar Sidarman kepada Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  Bupati Manokwari Resmi Buka Kegiatan TMMD Ke-121 Tahun 2024

Sidarman menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini didasarkan pada Surat Dinas KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 yang telah diterima.

“Salah satu poin dalam surat tersebut menyatakan bahwa satu hari setelah pembacaan putusan dan diterimanya rilis resmi dari MK, baik secara elektronik maupun dalam bentuk keputusan tertulis, KPU Kabupaten Manokwari wajib melaksanakan pleno penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2024,” tutupnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, Solusi Efektif untuk Pengobatan Penyakit Kronis

MANOKWARI

Demi Lingkungan Lestari, Pemkab Manokwari Stop Tambang Ilegal di Wasirawi

MANOKWARI

Pemilu 2024, Pemkab Manokwari Bersama Kontestan Pemilu Deklarasi Pemilu Damai

MANOKWARI

Dosen Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia STIA As Syafia Fak Fak Kampus 2 Kaimana Arianto Liwang Sebut Asas Dominus Litisakan Berpotensi Adanya Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI

Bupati Manokwari Kukuhkan Pengurus PKK dan Posyandu, Dorong Percepatan Pembangunan Berbasis Keluarga

MANOKWARI

Bupati Hermus Lantik Pengurus Kerukunan Keluarga Buton Tengah (KKBT) Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

DPRK Manokwari Setujui Ranperda APBD Perubahan 2026 Menjadi Perda

MANOKWARI

Tonggak Awal, 50 Lulusan Jadi Angkatan Pertama Fakultas Hukum UNCRI