Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 13 Januari 2025 - 20:48 WIB

Bupati Hermus Tegaskan Larangan ASN Pemkab Manokwari Pindah Tugas Tanpa Izin

MANOKWARI  , Kumparanpapua– Bupati Manokwari, Hermus Indou, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 199 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari untuk memindahkan tugas ke daerah lain tanpa persetujuan Bupati.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemindahan ASN antar instansi hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah perpindahan ASN dari Pemkab Manokwari ke pemerintah kabupaten lain maupun pemerintah provinsi,” bunyi pernyataan dalam SE tersebut.

Kebijakan ini Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menpan-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam aturan tersebut, standar kompetensi jabatan menjadi syarat utama, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dapat diukur, diukur, dan dikembangkan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tingkatkan Capaian Kepesertaan Melalui Inovasi Dalam Program JKN di Tahun 2024

Bupati Hermus juga menekankan bahwa proses Mutasi ASN harus mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan formasi kebutuhan pegawai. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mendapatkan persetujuan Bupati sebelum memberikan rekomendasi kepada ASN yang akan pindah.

“Mulai 1 Desember 2024, pimpinan OPD tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi untuk mutasi ASN dari Pemkab Manokwari ke instansi daerah atau pusat tanpa persetujuan Bupati,” tegas Hermus.

Dalam edaran tersebut, Bupati Hermus juga mengungkapkan bahwa terdapat ASN yang telah dilantik dan diangkat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat tanpa mendapat rekomendasi dari Pemkab Manokwari.

Baca Juga :  Jelang PSU, KPU Manokwari Lantik Anggota KPPS Baru di 7 TPS

“Hasil evaluasi menunjukkan adanya ASN yang tidak menjaga integritas, tidak loyal, serta terlibat dalam tindakan yang merongrong wibawa Pemkab Manokwari. Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN tersebut,” jelas Hermus.

Bupati Hermus menambahkan bahwa ASN yang layak direkomendasikan untuk melaksanakan mutasi ke  Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah mereka yang berintegritas, berprestasi, loyal, dan berprestasi tinggi.

“Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan sinergi antara Pemkab Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta menyelesaikan anomali data kepegawaian,” ujar Hermus.

Sebagai penutup, Hermus meminta Pejabat Gubernur Papua Barat untuk tidak mengangkat, melantik, atau menerima ASN dari Pemkab Manokwari tanpa izin resmi dari Bupati Manokwari. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT MELALUI PENGANGKATAN PERIODE 2024-2029

Papua Barat

Pesparawi XIV Se-Tanah Papua Tingkat Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Resmi Dibuka, Diikuti 1.746 Peserta

MANOKWARI

Bupati Manokwari Terima Jamaah Haji Tahun 1446 M, Tiga Wafat Saat Menunaikan Ibadah

MANOKWARI

Idul Adha 1444H , Bupati Manokwari Sumbang 118 Sapi Kurban

MANOKWARI

Serap Aspirasi Konstituen, Anggota DPR Papua Barat Nakeus Muid Reses Ke Kampung Mansinam

MANOKWARI

Bupati Hermus : HUT RI Ke-80 Momentum Perkuat Kedaulatan NKRI  ‎

MANOKWARI

DPRK Manokwari Dorong Pendidikan Gratis Mulai TA Baru 2025

MANOKWARI

Safari Ramadhan di Masjid Al Munawaroh, Bupati Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Madrasah