Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:59 WIB

KPU Manokwari Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyatakan siap mengikuti sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di depan awak media Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengungkapkan bahwa permohonan sengketa PHP kepala daerah di Manokwari tahun 2024 yang didaftarkan pemohon sudah sudah teregister secara elektronik di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) di MK pada 3 Januari 2025.

“Di dalam e-BRPK itu ada pendaftaran sengketa Manokwari dengan nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025. Jadi, sudah teregister di MK,” kata Sidarman kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Tindaklanjuti Pertemuan dengan Presiden, Bupati Temui Dirjen Bina Marga Bahas Program Strategis Pembangunan di Manokwari

Sidarman menyebut bahwa sidang perdana permohonan sengketa PHP Pilkada 2024 di MK terhadap KPU Kabupaten Manokwari dijadwalkan pada kamis, 16 Januari 2025 pukul 08.00 (WIB).

Selanjutnya , sidang perdana adalah sidang pendahuluan yang mana hakim MK akan melihat bukti-bukti dan akan menentukan apakah perkara PHP Pilkada 2024 di Manokwari dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian atau tidak.

KPU Kabupaten Manokwari, kata Sidarman siap menghadapi sidang sengketa di MK dan sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan dibawah.

Baca Juga :  Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah Disetujui, Pemerintah Siap Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

“KPU Kabupaten Manokwari tetap pada SK nomor 1325 tentang penetapan perolehan hasil karena itu yang menjadi objek perkara pemohon,” terangnya.

Kadiv Teknis dan Penyelengara KPU Kabupaten Manokwari ini menambahkan, sekaitannya dengan adanya sengketa di MK, maka penetepan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari terpilih hasil Pilkada 2024 belum bisa dilakukan.

“Kapan dilakukan penetapan pasangan terpilih? Ketentuannya kembali pada Pasal 57 PKPU 18, kita menunggu proses di MK,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

PT Freeport Indonesia dan Universitas Papua Lanjutkan Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Pengembangan

MANOKWARI

DPD SBSI 1992 Papua Barat Gelar Jalan Santai Peringati Hari Buruh Sedunia di Manokwari

MANOKWARI

Jabatan Wakil Bupati Manokwari Diserahterimakan Kepada Mugiyono

MANOKWARI

Bupati Manokwari Dikukuhkan Sebagai Dewan Kehormatan KKSS Manokwari

MANOKWARI

Bupati Manokwari Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gereja Baru Jemaat Lunow Swapen

MANOKWARI

Pasangan Boneftar-Edi Waluyo Datangi Kantor KPU Manokwari, Pastikan Tidak Ada Kotak Kosong

MANOKWARI

Sebanyak 1.313 Tokoh Agama Kristen Protestan dan Khatolik Se- Kabupaten Manokwari Terima Bansos dari Pemda Manokwari

MANOKWARI

Perdana Rayakan Dirgahayu MA, Pengadilan Tinggi Pabar Komitmen Lebih Tingkatkan Pelayanan