Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:03 WIB

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU JILID II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Yang Terpilih

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Dalam rangka melaksanakan angka 3 Surat Ketua KPU RI Nomor:24/PL.02.7-SD/06/2025 bertanggal 6 Januari 2025, KPU Provinsi Papua Barat gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 , Kamis (09/01/2025).

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya dan juga dihadiri langsung oleh Pasangan DOAMU JILID II, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  Apel Perdana 2024, Bupati Manokwari Tegaskan ini Kepada Pimpinan OPD

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.

Sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Barat tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih tahun 2024 :

Pertama. Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Nomor Urut 1 (satu) atas nama Sdr. Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. dan Sdr.Mohamad Lakotani, S.H., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 269.245 (dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima) suara dengan persentase 92,88% (sembilan puluh dua koma delapan puluh delapan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Terpilih Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur Papua Barat Tahun 2024.

Baca Juga :  Kunjungi Puskesmas Sanggeng, Bupati Manokwari Tegaskan Peningkatan Pelayanan dan Keamanan

Kedua Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Januari tahun 2025 pukul 11.47 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bahas Ranperda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Pemda Manokwari Gelar FGD

MANOKWARI

Ikatan Perempuan Toraja Kabupaten Manokwari Gelar Musyawarah Anggota ke-III

MANOKWARI

HUT PI Ke 168 Tahun, Pemkab Manokwari Imbau Masyarakat Jaga Kamtibnas

MANOKWARI

Intimidasi Terhadap Jemaat Gereja Tesalonika : Dirjen HAM Soroti Toleransi Beragama

MANOKWARI

Jadi Ikon Kota Manokwari, Pemkab Manokwari Terus Berupaya Wujudkan Program Prioritas

MANOKWARI

Kembali Raih Digital Government Award. Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE

MANOKWARI

Happy Shopping, Warga Rebutan Belanja di Hadi Supermarket

MANOKWARI

Bupati Hermus Lakukan Pemasangan Patok Area Pembangunan Alih Trace Jalan Beringin – Bandara Rendani