Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 17 September 2024 - 19:47 WIB

Pansel serahkan calon anggota DPRK Pegunungan Arfak periode 2024-2029

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Panitia seleksi(Pansel) telah menyerahkan nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak, Papua Barat, periode 2024-2029 jalur otonomi khusus (otsus).

Ketua Pansel DPRK Pegunungan Arfak Barnabas Dowansiba saat dihubungi di Manokwari, Selasa, mengatakan ada lima nama calon terpilih yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten setempat.

Kelima nama calon anggota DPRK Pegunungan Arfak yang dimaksud adalah Èlmince Dowansiba, Joni Igomu, Yunus Ullo, Misael Induwek, dan Yamike Dowansiba.

Selain itu, pansel juga menyerahkan lima nama yang masuk kategori pergantian antarwaktu yaitu, Arisnatan Eriksontrit Saiba, Tabita Dowansiba, Stevanus Mandacan, Boas Kowi, dan Yanti Kowi.

“Jadi semua nama-nama hasil seleksi calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan atau jalur otsus sudah kami serahkan ke bupati,” kata Barnabas.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung PAUD dan Sekolah Minggu Efrata Wosi, Langkah Strategis untuk Meningkatkan Akses Pendidikan di Manokwari

Ia menjelaskan satu calon terpilih merupakan perwakilan dari dua distrik atau kecamatan di Pegunungan Arfak, dengan demikian maka lima calon terpilih telah mewakili sepuluh distrik.

 

Èlmince Dowansiba mewakili Distrik Minyambouw-Hingk, Joni Igomu mewakili Distrik Taige-Catubouw, Yunus Ullo mewakili Distrik Anggi-Anggi Gida, dan Misael Induwek mewakili Distrik Sururey-Membey.

 

“Lalu calon terpilih Yamike Dowansiba mewakili Distrik Didohu dan Testega. Sama halnya dengan lima calon yang daftar tunggu juga mewakili dua distrik,” ucap Barnabas.

 

Menurut dia seluruh peserta yang mengikuti proses seleksi calon anggota DPRK Pegunungan Arfak jalur otsus berjumlah 15 orang, namun dalam perjalanan ada lima orang mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.

Baca Juga :  Hadiri Perayaan HUT Ke-76 GPdI, Hermus Apresiasi GPdI yang Berkontribusi Melakukan Pembersihan kota Manokwari

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo menjelaskan, seleksi anggota DPRK maupun DPRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Alokasi kursi DPRK merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten partai politik, sehingga proses seleksi menerapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.

Dengan demikian, Kabupaten Manokwari memperoleh alokasi delapan kursi DPRK, dan daerah lainnya meliputi Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak masing-masing dengan alokasi lima kursi DPRK.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

PLN dan Kejati Papua Barat Teken MoU, Kawal Proyek Strategis Nasional di Papua

MANOKWARI

Tim Koordinasi Inpres 1/2022 Lakukan Monev Pada 6 Provinsi Se-Pulau Papua Raya

MANOKWARI

Bangun Kemandirian Gereja, Majelis Jemaat Klasis GKI Hatam Moile Meach Gelar Temu Raya Tahun 2023

MANOKWARI

Pemprov Pabar Buka Penerimaan P3K Nakes, Kuota 161

MANOKWARI

Tindaklanjuti Pertemuan dengan Presiden, Bupati Temui Dirjen Bina Marga Bahas Program Strategis Pembangunan di Manokwari

MANOKWARI

Jenazah Mantan Bupati Bastian Salabai Disemayamkan di Kantor Bupati Manokwari

MANOKWARI

Dorong Sertifikasi Bagi RPH di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kemenag Manokwari Kerjasama dengan BI Perwakilan PB Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

MANOKWARI

Rekonsiliasi Adat: Menyatukan Usulan Pemekaran Kabupaten Manokwari Barat dan Mpur