Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 17 September 2024 - 19:47 WIB

Pansel serahkan calon anggota DPRK Pegunungan Arfak periode 2024-2029

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Panitia seleksi(Pansel) telah menyerahkan nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak, Papua Barat, periode 2024-2029 jalur otonomi khusus (otsus).

Ketua Pansel DPRK Pegunungan Arfak Barnabas Dowansiba saat dihubungi di Manokwari, Selasa, mengatakan ada lima nama calon terpilih yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten setempat.

Kelima nama calon anggota DPRK Pegunungan Arfak yang dimaksud adalah Èlmince Dowansiba, Joni Igomu, Yunus Ullo, Misael Induwek, dan Yamike Dowansiba.

Selain itu, pansel juga menyerahkan lima nama yang masuk kategori pergantian antarwaktu yaitu, Arisnatan Eriksontrit Saiba, Tabita Dowansiba, Stevanus Mandacan, Boas Kowi, dan Yanti Kowi.

“Jadi semua nama-nama hasil seleksi calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan atau jalur otsus sudah kami serahkan ke bupati,” kata Barnabas.

Baca Juga :  Buka Musrenbang Otsus, Waterpauw Tekankan Penggunaan Anggaran Tepat Sasaran

Ia menjelaskan satu calon terpilih merupakan perwakilan dari dua distrik atau kecamatan di Pegunungan Arfak, dengan demikian maka lima calon terpilih telah mewakili sepuluh distrik.

 

Èlmince Dowansiba mewakili Distrik Minyambouw-Hingk, Joni Igomu mewakili Distrik Taige-Catubouw, Yunus Ullo mewakili Distrik Anggi-Anggi Gida, dan Misael Induwek mewakili Distrik Sururey-Membey.

 

“Lalu calon terpilih Yamike Dowansiba mewakili Distrik Didohu dan Testega. Sama halnya dengan lima calon yang daftar tunggu juga mewakili dua distrik,” ucap Barnabas.

 

Menurut dia seluruh peserta yang mengikuti proses seleksi calon anggota DPRK Pegunungan Arfak jalur otsus berjumlah 15 orang, namun dalam perjalanan ada lima orang mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.

Baca Juga :  Warga Warpramasi Gelar Deklarasi Pemilu diikuti Ratusan Orang

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo menjelaskan, seleksi anggota DPRK maupun DPRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Alokasi kursi DPRK merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten partai politik, sehingga proses seleksi menerapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.

Dengan demikian, Kabupaten Manokwari memperoleh alokasi delapan kursi DPRK, dan daerah lainnya meliputi Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak masing-masing dengan alokasi lima kursi DPRK.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Terpilih Sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Hermus Komitmen Terus Bekerja Keras Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

MANOKWARI

Lindungi Budaya Indonesia, Kemenkum Sahkan Kerja Sama dengan Kemenbud

MANOKWARI

Dinas Pariwisata Manokwari Kolaborasi Mahasiswa KKN UNCRI Angkatan I Tahun 2024 Majukan Pariwisata di Pantai Bakaro

MANOKWARI

Yan Mandenas Disambut Bupati Hermus, Lanjutkan Agenda Peninjauan Sekolah

MANOKWARI

Bupati Manokwari Lantik 455 Bamuskam dari 91 Kampung

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Dukung Penuh Penyelenggaraan Pesparawi Nasional Ke-XIV Tahun 2025

Papua

Tokoh Muslim Bintuni Ajak Umat Jaga Kerukunan Sambut Natal

MANOKWARI

HUT PI Ke 168 Tahun, Pemkab Manokwari Imbau Masyarakat Jaga Kamtibnas