Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 20 November 2024 - 20:52 WIB

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Sorot Penyaluran Dana Hibah di Papua Barat

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat , Jekson Kapisa

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat , Jekson Kapisa

MANOKWARI  , Kumparanpapua.com- Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat , Jekson Kapisa Sangat Menyayangkan dispo Dari PJ Gubernur Papua Barat dan Sekda Provinsi Papua Barat yang tidak di hargai dan juga tidak ada nilai ini yang di turunkan Ke Kesbanpol sangat mencederai Dispo .

” Sebagai Pimpinan Pemerintahan Provinsi Papua Barat jikalau Memang Tidak ada dana Hibah Untuk Menjawab Kebutuhan Organisasi sebaiknya Jangan Mengeluarkan Dispo , Sehingga kami tau bahwa Dana Hibah di Provinsi Papua Barat Tidak Ada ” Ujarnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa ada dugaan oknum yang bermain dalam penginputan data penerima dana hibah Yayasan , dan sudah jelas pada Pergub Nomor 21 tahun 2022 bahwa tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pasal 5 ayat ayat 6 huruf c, sangat jelas pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 6.

Baca Juga :  Personil dari Batalion Infanteri Yonif/761 Kibibor Akinting Kecelakaan, Ini Penyebabnya!

Jekson Kapisa selaku Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat sangat menyayangkan tindakan tersebut karena organisasi yang yang selama ini sangat aktif membantu pemerintah sebagai mitra yang memberikan masukan untuk mengontrol kebijakan pemerintah.

Pihaknya berharap dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kiranya ada perhatian dan dukungan untuk menjawab kebutuhan yang di perlukan organisasi pilar pemuda rakyat yang bergerak di bidang sosial untuk menyuarakan aspirasi rakyat apabila ada pengaduan dari masyarakat .

Baca Juga :  Rekonsiliasi Adat: Menyatukan Usulan Pemekaran Kabupaten Manokwari Barat dan Mpur

Jekson Kapisa juga meminta kepada APH Inspektorat agar segera memeriksa dana hibah sehingga penggunaan dana hibah benar tepat sasaran tidak di salahgunakan.

” Apabila di salagunakan maka segerah diperiksa agar yayasan atau ormas tersebut yang menyalagunakan dana hibah tersebut dapat mempertanggungjawankannya ” Harapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa penerimaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat diserahkan oleh Gubernur Maupun Sekda melalui dinas Kesbangpol provinsi Papua barat sebagai salah satu bentuk Program Kerja Untuk melayani Masyarakat di Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan program kegiatan tiap-tiap lembaga agar dilakukan dengan baik, terarah dan terkendali, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dekranas Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Dukung UMKM OAP di Papua Barat

MANOKWARI

Bahas Gizi Anak Sekolah, Sahabat Polisi Indonesia Papua Barat Gelar FGD di Manokwari

MANOKWARI

Safari Ramadhan Ke Masjid At Taqwa Kampung Makassar, Bupati Berikan Santunan Kepada Anak Yatim 

MANOKWARI

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

MANOKWARI

Gubernur Papua Barat Buka Rakerda Partai Buruh, Said Iqbal Sampaikan Komitmen Menuju 2029

OLAHRAGA

Wabup Manokwari Hadiri Pelantikan PC Fatayat NU dan LKL di Papua Barat

MANOKWARI

Bahas Netralitas Jelang Pemilu, Kabinda Papua Barat Silahturahmi Bersama Bupati Manokwari

MANOKWARI

Sebanyak 526 Calon Anggota DPRD Dinyatakan Masuk DCS Oleh KPU Manokwari