Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 30 September 2024 - 20:18 WIB

Antisipasi Permasalahan Hukum Terkait Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Kediputian Wilayah XII dan Kejati Papua Barat Bangun Kesepakatan Bersama

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Swiss-belhotel Manokwari ,Senin(30/09/2024).

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut juga ditandai dengan penyerahan plakat oleh kepala Deputi Direksi Wilayah XII ,Mangisi Raja Simarmata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin.

Kepala Deputi Direksi Wilayah XII , Mangisi Raja Simarmata dalam sambutannya menyampaikan bahwa Keberhasilan program JKN ini bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan semata selaku operator pelaksana program tersebut, namun juga membutuhkan support dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk dari Kejaksaan, Dinas Ketenagakerjaan, PTSP, Pengawas Tenaga Kerja dan Asosiasi Pengusaha.

” Kami sangat menyadari bahwa tanpa keterlibatan Bapak/Ibu para pemangku kepentingan, program JKN tentunya tidak dapat terlaksana dengan baik maka daru itu kami ucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan keterlibatan Bapak/Ibu dalam pelaksanaan program JKN khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya ini “.jelasnya.

Lanjut dia katakan, BPJS Kesehatan akan selalu berkomitmen dalam perbaikan mutu layanan di fasilitas kesehatan, yang bertujuan agar seluruh peserta JKN dapat mengakses pelayanan secara mudah, cepat dan setara di seluruh wilayah.

Baca Juga :  Peserta JKN Berikan Apresiasi Layanan Kesehatan Dalam Program JKN

Sementara itu dari sisi cakupan kepesertaan, Provinsi Papua Barat sebesar 609.924 peserta dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar 666.090 peserta. Dari dua Provinsi tersebut seluruhnya telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) >98%.

Peserta JKN segmen PPU Badan Usaha mengalami perkembangan positif setiap bulannya, tercatat per September 2024 peserta JKN segmen Badan Usaha di Provinsi Papua Barat sebesar 24.179 peserta dan di Provinsi Papua Barat Daya sebesar 44.095 peserta.

” Namun, masih terdapat beberapa Badan Usaha yang belum sepenuhnya patuh dalam mendaftarkan, memberikan data dan membayar iuran tepat waktu, yang selanjutnya akan disampaikan lebih rinci pada saat pemaparan materi ” Ungkapnya

Pada Forum Koordinasi Kepatuhan ini melibatkan Kejaksaan Negeri di bawah Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan harapan pada kegiatan ini dapat berdiskusi terkait kendala dan permasalahan yang ada di lapangan sehingga dapat menghasilkan solusi, ide-ide dan gagasan baru yang tertuang dalam kesepakatan bersama untuk menjaga sustainilitas program JKN khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Baca Juga :  KKN Universitas Caritas Indonesia Kelompok VII Sosialisasikan Pentingnya Administrasi Kependudukan di Kampung Abreso

” Kami menilai perlu adanya sinergi bersama dalam upaya peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja. Tidak hanya pada segmen Badan Usaha namun juga segmen Jamkesda dan PPU Pemerintah yang iurannya bersumber dari APBD ” Harapnya

Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan koordinasi dan advokasi baik kepada Badan Usaha dan juga Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kepatuhan khususnya dalam pembayaran iuran JKN.

Senada dengan itu Kepala kejaksaan Tinggi Papua Barat , Muhammad Syarifuddin dalam arahannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan dalam bekerjasama menghadapi masalah hukum yang ada, terutama pengawasan terhadap pelaksanaan program JKN.

“Terkait JKN, jika ada permasalahan yang dihadapi sehingga perlu ada kerjasama antar BPJS kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” jelasnya

Melalui penandatanganan kerjasama ini, diharapkan ada suatu kesepakatan yang dijalin untuk mengatasi permasalah hukum yang dapat terjadi mencakup jaminan kesehatan kepada masyarakat. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Tingkatkan Kualitas Implementasi Kurikulum Merdeka Jenjang SMP, Bupati Manokwari Berikan Bantuan MKKS dan MGMP

MANOKWARI

Terbukti Manipulasi Harga Saham, OJK Denda Influencer Pasar Modal Miliaran Rupiah

Papua Barat

Lantik Panitia Pemilihan Dan Panwas MRPB, Waterpauw Minta Bekerja Jujur

MANOKWARI

Resmi Dikukuhkan, Pengurus Paguyuban Demak Bintoro Manokwari Periode 2023-2028 Diketuai MUKRIANTO

Papua

Aplikasi e-BMD akan segera digunakan bagi pengurus barang di lingkup Pemerintah Kota Jayapura

MANOKWARI

KPU Manokwari Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024

MANOKWARI

Pembangunan Ruang Terbuka Publik Borasi Capai 52 Persen

MANOKWARI

Dekranasda Manokwari Periode Baru Resmi Dilantik, Targetkan Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal