Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:38 WIB

KPU Ingatkan Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye, Batas 29 Februari 2024

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik, calon DPD maupun tim sukses pasangan calon untuk mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.

Sesuai jadwal dan tahapan, maka batas waktu penyampaian laporan dana kampanye adalah tanggal 29 Februari 2024. Karena jika terlambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu.

“Sanksi yang akan diterima, bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,” tegas Sidarman, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manowari, Selasa (27/2).

Baca Juga :  308 Peserta Lulus CPNS Manokwari 2021, Bupati Hermus : Tes Berlangsung Transparan dan Adil

KPU Manokwari, kata Sidarman, telah melakukan sejumlah upaya untuk mengingatkan partai politik peserta pemilu agar bisa menyampaikan laporannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami sudah mengirimkan surat ke partai politik di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,” bebernya.

Seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan lanjut Sidarman, harus bisa diuraikan oleh partai politik. Dokumen laporan, selanjutnya harus diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA. Laporan tersebut, kemudian akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga :  Tiba di Manokwari, Mendikdasmen RI Langsung Jalani Agenda Pendidikan

“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan pemilu yang transparan dan bersih. Dan perlu diingat, bukan hanya partai politik yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka. Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” tambah Sidarman sembari menambahkan batas penyerahan laporan dana kampanye adalah 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIT. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Manokwari Minta Dukungan DPRD terkait Kebijakan Pro Rakyat

MANOKWARI

Meriah dan Khidmat, Manokwari Rayakan Hari Guru Nasional 2025 dengan Pakaian Adat Nusantara

MANOKWARI

Kawal Pemilu 2024, Bawaslu PB Gelar Rakor Proyeksi Tantangan Penyelenggaraan Pemilu

MANOKWARI

Diklat REI Se Tanah Papua, Bupati Manokwari Ajak Developer Berinvestasi

MANOKWARI

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Ombudsman RI Papua Barat Selenggarakan Kuliah Umum Bagi Mahasiswa UNCRI

MANOKWARI

Manokwari Siap Go Global Lewat Ranperda Branding City

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Imbau ASN Jaga Kamtibmas

MANOKWARI

Bupati Hermus: Efisiensi Anggaran Sebabkan Pemangkasan Dana dan Tenaga Non ASN di Manokwari