Home / MANOKWARI / Papua Barat

Sabtu, 27 Januari 2024 - 18:36 WIB

DPA Tahun 2024 Provinsi Papua Barat Diserahkan

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD).

Penyerahan DPA diserahkan kepada 48 Satuan SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Sabtu (27/1) sore, disalah satu hotel di Manokwari.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Pakta Integritas Anggaran Tahun 2024, dari 2 perwakilan OPD yakni, Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan DPA.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, Penyerahan DPA Tahun 2024, dua bulan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

“Kita bersyukur, meskipun penetapannya terlambat, tapi penyerahannya lebih cepat dua bulan dari tahun sebelumnya”, ujar Pj Gubernur disambut tepuk tangan hadirin.

ABT menyampaikan, APBD Papua Barat Tahun 2024 sebesar 5.075.139.278.188 yang tersebar dalam 48 DPA – SKPD yang dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Komnas HAM Harap Kelompok Rentan Mendapatkan Sosialisasi 

Dari nilai terlihat bahwa total alokasi yang tersebar pada seluruh SKPD terjadi pengurangan baik secara total alokasi maupun lokus pelayanan sehingga diperlukan keseriusan dan komitmen pimpinan OPD dalam melaksanakannya sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat sebagai objek pembangunan.

“Diharapkan terciptanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten baik kebijakan nasional maupun daerah”, ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Pj Ali Baham Temongmere mengingatkan Pimpinan SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran untuk bekerja dengan sungguh disertai niat yang tulus untuk membangun Provinsi Papua Barat.

“Pimpinan OPD segera siapkan langkah teknis sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan agar efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di masing-masing SKPD dapat dilaksanakan dengan baik, lebih cepat, dan tidak menumpuk pada akhir tahun agar sasaran dan target pembangunan dapat tercapai sesuai rancangan”, himbaunya.

Lebih lanjut ia menyampaikan perlu adanya informasi yang transparan kepada stakeholder dan masyarakat sehingga uang rakyat yang tercantum dalam DPA dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Ketua BEM STIH Manokwari Ajak Masyarakat Dukung Polisi Jaga Kamtibmas

“Mewujudkan transparansi keuangan daerah adalah tugas pimpinan perangkat daerah. Laporan yang dimaksud disusun harus memenuhi prinsip tepat waktu dan dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah”, ungkapnya.

“Saya ingatkan jangan hanya fokus pada anggaran tahun 2024 saja tapi juga harus fokus pada laporan keuangan yang harus segera diserahkan ke BPKAD serta menindaklanjuti seluruh temuan BPK”, imbuhnya.

Mengakhir arahannya, Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengingatkan Pimpinan OPD untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan batas kewenangan.

“DPA adalah batas kewenangan tertinggi. Jadi alokasi anggaran kerjakan sesuai dengan batas kewenangan itu. Jangan kerjakan diluar dari DPA yang saudara-saudari terima. Karena diluar itu mekanismenya berbeda. Kecuali pada kondisi tertentu seperti bencana dan sebagainya tehyu dengn persetujuan dewan. Jadi sekali lagi tidak boleh melakukan kegiatan diluar alokasi anggaran DPA”, pungkasnya. (KP/02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Berangkatkan 36 orang Rohani Menuju Israel

MANOKWARI

18 Parpol Ajukan Perubahan Rancangan DCT Ke KPU PB

MANOKWARI

Kontingen Manokwari Resmi Dilepas Menuju Pesparawi Nasional XIV 2026

MANOKWARI

Densus 88 dan Bupati Manokwari Perkuat Sinergi Tangkal Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

MANOKWARI

Jelang HUT RI Ke-80 Tahun , Paskibra Papua Barat Mantapkan Latihan

MANOKWARI

Bupati Manokwari Janji Pekan Depan DPA Akan Diserahkan 

MANOKWARI

SMANSA Cup IX Jadi Ruang Tumbuhkan Bakat Futsal dan Jiwa Kebersamaan Siswa

MANOKWARI

Dekranas Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Dukung UMKM OAP di Papua Barat