Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 14 November 2023 - 18:43 WIB

KPK Tetapkan YPM dan PLS Sebagai Tersangka 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Bupati Sorong (YPM) dan Kepala BPK Perwakilan Papua Barat (PLS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi.

 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bersama YPM dan PLS, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (12/11) di Kota Sorong dan di Jakarta.

“KPK meningkatkan status perkara ke status penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH dan DP”, ujar Firli dalam Konferensi Pers, Selasa (14/11).

Dalam siaran langsung KPK RI, Firli ditemani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dan didampingi Inspektur Utama BPK RI, Nyoman Wara.

Firli menjelaskan, dari kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan uang tunai sekitar 1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merk rolex yang merupakan hasil kejahatan.

“Jumlah uang yang diserahkan YPM melalui AH dan DP kepada PLS sejumlah uang tunai sebesar 940 juta dan 1 buah tangan jam rolex. Dan penyerahan kepda PLS bersama AH dan DP uang selanjutnya sekitar Rp.1,8 miliar”, terangnya.

Baca Juga :  Polresta Manokwari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama

Fikri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong diperoleh adanya laporan keuangan di BPKAD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan tersebut, pada Agustus 2023 mulai terjalin komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga merupakan representasi dri PLS.

“Komunikasi bermuara pada pemberian sejumlah uang, agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada atau ditiadakan”, ungkap firli.

Untuk teknis penyerahan uang lanjut Firli dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah.

“Istilah yang ditemukan atau dipahami dalam dugaan tindak korupsi dalam penyerahan uang tersebut yaitu titipan”, ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Dorong Transformasi Pemuda Kristen Lewat Seminar dan KKR GPKAI

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari mulai terhitung mulai tanggal 14 November hingga 3 Desember 2023 di rutan KPK.

Atas dugaan tindak korupsi, Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan PLS, AH dan DP sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (KP-02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dukungan Ikaswara Manokwari: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

MANOKWARI

HUT Ke- 3 Tahun KPK- M, Bupati Hermus Minta Legalitas Pedagang Didaftarkan

MANOKWARI

Tepis Penilaian Miring, GOLKAR Pastikan Elektabilitas Prabowo-Gibran di Papua Barat 80 Persen, Sekber JANGKAR Kerja Keras

MANOKWARI

Daftar Bacaleg, DPD Golkar Pegaf Target Pertahankan 2 Kursi 

MANOKWARI

Peringati HUT RI Ke-78 Tahun 2023, Pemkab Manokwari Lakukan Aksi Bersih

MANOKWARI

UNIPA dan UNCRI Dukung Pemda Manokwari Sediakan Pendidikan Gratis

MANOKWARI

Bentuk Kualitas Kader, PKKD Papua Barat Selenggarakan Kursus Kepemimpinan Menengah

MANOKWARI

Benyamin Kadang Tinjau Lokasi Banjir di Manokwari, Soroti Pentingnya Normalisasi Sungai dan Drainase