MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, terus melakukan pembenahan tata kelola administrasi pemerintahan. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas dan Peraturan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Manokwari, Rabu.
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Manokwari ini dibuka oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, dan diikuti 100 peserta dari berbagai perangkat daerah, termasuk perwakilan dinas, badan, distrik, kelurahan, RSUD, serta puskesmas.
Wakil Bupati Mugiyono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi terkait tata naskah dan pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 telah dicabut dan diganti dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, yang kemudian diturunkan dalam Perbup Manokwari Nomor 78 Tahun 2023. Selain itu, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 juga mengatur tentang pakaian dinas ASN,” ujarnya.
Menurut Mugiyono, sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi dan penyesuaian pengelolaan tata naskah dinas yang selama ini belum seragam antarperangkat daerah. Hal ini juga untuk memastikan keseragaman dalam penggunaan seragam ASN.
“Pembenahan ini bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi, efisiensi kerja, dan profesionalisme ASN,” tegasnya
Ia pun mengimbau peserta untuk memanfaatkan forum ini sebaik mungkin guna memperdalam pemahaman dan meminimalisir kesalahan dalam penulisan tata naskah serta penggunaan atribut ASN.
Sementara itu, Kepala Bagian Ortal Setda Manokwari Samsul Huda menambahkan, tata naskah dinas menjadi acuan mendasar dalam penyusunan dan pengelolaan surat-menyurat resmi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya keseragaman format dan bahasa dalam tata naskah dinas agar komunikasi tertulis antarinstansi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Ia juga menekankan, penggunaan pakaian dinas sesuai aturan mencerminkan kewibawaan, disiplin, dan identitas ASN sebagai pelayan publik.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menyesuaikan tata naskah dan pakaian dinas sesuai ketentuan terbaru,” tutupnya. (KP/03)














