Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:46 WIB

Perpol No. 6 Tahun 2023: Pemohon SKCK Wajib Memiliki Kepesertaan JKN Aktif Mulai 1 Agustus 2024

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini mulai diterapkan secara nasional pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diharapkan dapat mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN, tetapi juga untuk memperkuat jaminan kesehatan nasional, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan langkah ini merupakan cara yang tepat agar dapat mengoptimalkan program-program JKN, kepada setiap masyarakat termasuk kepada pemohon penerbitan SKCK. Ia menambahkan bahwa dalam pengimplementasian program JKN, tidak terlepas dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak Kepolisian sebagai lembaga yang mendukung dalam terlaksananya program JKN.

Dwi juga menegaskan bahwa, kebijakan tersebut tidak bermaksud untuk menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SKCK, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan jaminan kesehatan yang adil dan menyeluruh bagi semua masyarakat di Indonesia.

“Seperti yang diketahui bahwasannya kebijakan ini selaras dengan target dari Pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN dapat mencapai 98% sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” ucap Dwi.

Ia menambahkan, apabila di dapati status kepesertaannya tidak aktif dari pemohon, tidak perlu takut jika hal tersebut akan menghambat proses pembuatan SKCK. Ia mengatakan jika proses pembuatan akan tetap dilanjutkan, sembari pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan JKN oleh petugas.

Baca Juga :  Kursus Kepemimpinan Menengah Diharapkan Lahirkan Kader Kompetensi Unggul dan Berdaya Saing 

“Jika ada pemohon yang status kepesertaanya tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta JKN, akan diarahkan oleh petugas untuk mengaktifkan kepesertaan JKN. Bagi peserta JKN yang tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, mereka dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan JKN, bukti cicilan iuran atau yang lebih dikenal dengan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB),” jelas Dwi.

Selain itu, untuk memastikan kelancaran dalam proses penerbitan SKCK, Dwi menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan telah memperkuat akses layanan administrasi melalui berbagai kanal yang dapat diakses oleh peserta JKN, seperti Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau dengan mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Dwi berharap agar masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang jelas terkait kepesertaan JKN.

“Saya berharap masyarakat memahami bahwa kepesertaan JKN tidak hanya penting untuk keperluan pengurusan SKCK, tetapi juga untuk memastikan adanya perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dwi.

Selain itu, salah satu peserta JKN, Three Manurung, yang mengurus penerbitan SKCK di Polres Manokwari, mengatakan bahwa penambahan syarat keaktifan kepesertaan JKN dalam proses penerbitan SKCK memberikan manfaat yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa alur pelayanan untuk penerbitan SKCK tetap sama, hanya ada tambahan pengecekan status kepesertaan JKN

“Dalam pengurusan SKCK, saya merasa tidak kesulitan meskipun salah satu persyaratannya adalah memiliki kepesertaan JKN yang aktif, karena semua akses layanan BPJS Kesehatan tersedia dalam aplikasi Mobile JKN. Saya tidak khawatir, karena prosesnya cukup dengan menunjukkan status keaktifan peserta JKN melalui aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, proses penerbitan SKCK akan dilakukan oleh petugas kepolisian,” ujar Three.

Baca Juga :  Dekranas–ESDM Latih 130 Pengrajin Manokwari untuk Dongkrak Kriya Lokal

Three juga menambahkan bahwa memastikan status JKN aktif saat pembuatan SKCK sangat efektif, karena membantu masyarakat yang mungkin tidak mengetahui status kepesertaan JKN mereka. Menurutnya, dengan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN, jaminan perlindungan kesehatan bagi warga Indonesia akan semakin luas.

“Hal ini tentunya berdampak positif karena membantu masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar bisa diarahkan untuk melakukan pendaftaran, serta memeriksa status kepesertaan JKN bagi yang sudah terdaftar. Mungkin saja mereka memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi tidak mengetahui apakah kartu tersebut aktif atau tidak. Dengan pengecekan ini, peserta dapat mengetahuinya,” tambah Three.

Mengakhiri keterangannya Three menilai persyaratan status JKN aktif sebagai syarat pembuatan SKCK adalah langkah yang baik untuk memastikan adanya perlindungan jaminan kesehatan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh masyarakat. Ia berharap baik petugas BPJS Kesehatan maupun Kepolisian tetap memberikan pelayanan terbaik untuk memastikan akses layanan yang berintegritas, jujur, adil, dan berkelanjutan.

“Saya berharap agar apa yang sudah dijalankan terus ditingkatkan secara maksimal, sehingga semua masyarakat dapat menerima pelayanan yang adil dan setara,” ucap Three. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait Resmi Jabat Dandim 1801/Manokwari, Bupati Hermus Indou Tekankan Sinergi TNI–Pemda

MANOKWARI

Manokwari Siap Go Global Lewat Ranperda Branding City

MANOKWARI

HUT Ke-80 Tahun RI, Kerukunan Keluarga Bone Sulsel Gelar Turnamen Domino
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, miliki polling teratas dalam Musra XIV Projo Se-Tanah Papua

MANOKWARI

Hasil Musra XIV Se-Tanah Papua, Airlangga Hartarto Peringkat Teratas Capres Pemilu 2024

MANOKWARI

Safari Ramadhan, Bupati Manokwari Mengajak Umat Muslim Menjalani Ibadah Puasa dengan Keikhlasan

MANOKWARI

Intervensi Penurunan Stunting, DP3AKB Gelar Sosialisasi Pokja TPPS dan TPK di Sidey

MANOKWARI

Bangun Sinergitas, Kakanwil Kemenag Papua Barat Temui Gubernur Bahas Sejumlah Program

MANOKWARI

Yayasan Perempuan Maju Kreatif Gelar Pelatihan Kerajinan Kriya Kayu