MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mengadakan konsultasi publik terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Manokwari. Bupati Hermus Indou menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah wajib dalam proses RDTR sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Hermus menyatakan bahwa konsultasi publik memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mengenai pemanfaatan ruang perkotaan. Setiap masukan akan dianalisis dan diintegrasikan ke dalam dokumen RDTR yang menjadi dasar perumusan kebijakan dan program pembangunan di kota ini.
“Penyusunan RDTR adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi setelah penetapan RTRW Kabupaten Manokwari,” ujar Hermus saat membuka acara pada Kamis (27/11/2025).
Bupati juga menyoroti posisi Manokwari sebagai Pusat Pelayanan Nasional (PKN), yang menuntut kawasan perkotaan berfungsi optimal dalam mendukung layanan berskala kabupaten maupun nasional. Dalam hal ini, RDTR menjadi instrumen penting untuk mengatur pemanfaatan dan pengendalian ruang secara efektif.
Lebih lanjut, Hermus menjelaskan bahwa RDTR akan memperkuat sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS), mempermudah proses birokrasi, meningkatkan transparansi investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Dengan langkah ini, kita bertujuan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manokwari,” tutup Hermus.














