Home / MANOKWARI / Papua Barat

Sabtu, 13 April 2024 - 08:59 WIB

KPU Manokwari : Dana Kampanye Parpol Terkecil Rp. 0 dan Tertinggi Rp. 311 Juta

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – KPU Kabupaten Manokwari, telah mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik di Kabupaten Manokwari. Pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan perintah pasal 103 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana kampanye. Dimana disebutkan paling lambat 10 hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dana kampanye peserta pemilu dari Kantor Akuntan Publik (KAP), KPU harus mengumumkan laporan tersebut.

Berdasarkan Pengumuman KPU Manokwari Nomor: 299/PL.01.7-Pu/9202/2/2024 tercantum ringkasan dana kampanye yang diterima dan telah digunakan oleh semua partai. Jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi. Mulai dari Rp.0 rupiah sampai dengan Rp.311 juta. Selain mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik, KPU Manokwari juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu dan Bawaslu Manokwari.

Baca Juga :  Bupati Hermus Indou Siapkan Penyesuaian Struktur Birokrasi dan ASN di Manokwari

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menyampaikan sesuai perintah baik di undang-undang pemilu maupun PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye, laporan hasil audit ini memang harus diumumkan dan disampaikan kepada peserta pemilu. Keharusan KPU, kata Sidarman, sesuai aturan hanya memfasilitasi peserta dengan KAP yang telah ditunjuk oleh KPU.

 

“KPU Manokwari selama jadwal yang telah ditentukan, telah memfasilitasi seluruh partai untuk menyerahkan laporan tepat waktu. Selanjutnya KAP akan memeriksa laporan dari setiap partai. Hasil pemeriksaan, akan ditentukan oleh KAP berdasarkan kertas kerja yang mereka tentukan. Hasil audit itulah yang selanjutnya kita serahkan ke semua partai,” tegas Sidarman

Baca Juga :  PPDB TA 2023/2024 di Manokwari, Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi

Sidarman menambahkan, berdasarkan ringkasan yang telah disampaikan juga diketahui ada 7 partai yang oleh KAP diberi status tidak patuh. Sedangkan 11 partai lainnya diberi status patuh oleh KAP. Pemberian status itu, kata Sidarman, sepenuhnya dilakukan oleh KAP yang melakukan audit. Ketidakpatuhan ini, menurut dia, disebabkan oleh sejumlah faktor. “Banyak faktor. Bisa saja ada dokumen yang tidak lengkap berdasarkan regulasi. Ada juga karena informasi yang diberikan oleh partai tidak lengkap atau komunikasi antara KAP dengan partai kurang lancar dan lain-lain. Sehingga atas dasar itu KAP menentukan status dari laporan partai,” tambah dia. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Idul Adha, Keluarga Faisal – Rauf Kurban 4 Ekor Sapi

MANOKWARI

Matret Kokop Resmi Dilantik Sebagai Bupati Teluk Bintuni

MANOKWARI

Warga Terdampak Pembangunan Pasar Sanggeng dan Ruang Publik Borasi Mulai Dibayarkan

MANOKWARI

Pilkada Usai, Bupati Hermus Indou Ajak Pegawai Jaga Persatuan dan Tingkatkan Kinerja

MANOKWARI

Jelang HUT Bhayangkara Ke-79 , Polda Papua Barat Gelar Olahraga Bersama

MANOKWARI

Isu Penculikan Anak KetuaTP PKK Manokwari Minta Pengawasan Orangtua

MANOKWARI

Plafon Anggaran Pemkab Manokwari Tahun 2024 Mulai Dibahas

MANOKWARI

Bawaslu Manokwari Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp1,3 Miliar ke Pemkab Manokwari