Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Kampus Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam rangka Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 , Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua menyelenggarakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak di ruang Kampus Universitas Caritas Indonesia ,Selasa (13/08/2024).

Adapun target Audiensi olehBadan pembinaan hukum nasional bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI , dan 158 titik Pelaksanaan Kanwil dan PBH dengan 7.900 target.

Sosialisasi penyuluhan Hukum Serentak tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNCRI, Prof. Dr. Roberth KR Hammar, SH., M. Hum, MM, CLA  menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Angkat Kearifan Lokal, Nama 4 Distrik dan 2 Kelurahan di Manokwari Dirombak

Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pemban nasional.

Pembinaan hukum dilakukan dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum da Pelaksanaan Hukum; dan Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Pihaknya menjelaskan bahwa Hasil audit hukum digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap integritas badan usaha, badan hukum, dan badan publik, serta jaminan pemerintah yang akan mempermudah proses bisnis selanjutnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Saat ini Mengikuti Materi Oleh Dua Mentri Pada Kegiatan Retreat Pembekalan Kepala Daerah

Dengan demikian, audit hukum dilakukan justru untuk memastikan badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi yang merugikan masyarakat, serta di si lain badan usaha, badan hukum, dan badan publik akan terhindar digugat secara keperdataan atau diadukan dan dituntut secara pidana ke instansi penegak hukum. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Gelombang Penolakan Ranperda Miras, Pemda Manokwari Janji Evaluasi Pengawasan

MANOKWARI

Personel OMB Polda Papua Barat Kawal Ketat Pembongkaran Logistik Pemilu 2024 di Pelabuhan Manokwari

MANOKWARI

Progres Pembangunan Pasar Sentral Sanggeng Manokwari Mencapai 48 Persen

MANOKWARI

Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama adalah Identitas Bangsa

MANOKWARI

Rayakan Kemenangan Pilkada, Hermus-Mugiyono Gelar Pesta Rakyat di Manokwari

MANOKWARI

Bupati Manokwari Tegaskan Pentingnya Perda Minuman Beralkohol untuk Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah

MANOKWARI

Pencarian Iptu Tomi Tetap Dilakukan Meski Diterpa Hujan Deras di Sungai Rawara

MANOKWARI

Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Manokwari Tekankan Visi Transformasi Pembangunan Berkelanjutan