Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Kampus Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam rangka Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 , Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua menyelenggarakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak di ruang Kampus Universitas Caritas Indonesia ,Selasa (13/08/2024).

Adapun target Audiensi olehBadan pembinaan hukum nasional bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI , dan 158 titik Pelaksanaan Kanwil dan PBH dengan 7.900 target.

Sosialisasi penyuluhan Hukum Serentak tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNCRI, Prof. Dr. Roberth KR Hammar, SH., M. Hum, MM, CLA  menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Wabup Mugiyono Pimpin Apel Pagi: Ajak ASN Bekerja Tulus Demi Kemajuan Manokwari

Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pemban nasional.

Pembinaan hukum dilakukan dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum da Pelaksanaan Hukum; dan Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Pihaknya menjelaskan bahwa Hasil audit hukum digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap integritas badan usaha, badan hukum, dan badan publik, serta jaminan pemerintah yang akan mempermudah proses bisnis selanjutnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih 

Dengan demikian, audit hukum dilakukan justru untuk memastikan badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi yang merugikan masyarakat, serta di si lain badan usaha, badan hukum, dan badan publik akan terhindar digugat secara keperdataan atau diadukan dan dituntut secara pidana ke instansi penegak hukum. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

HUT Ke- 80 RI, Pemkab Manokwari Gelar Upacara Bendera

MANOKWARI

Bupati Manokwari Sampaikan Aspirasi soal Maraknya Tambang Ilegal di Wasirawi

MANOKWARI

Manokwari Buka Pintu Investasi: Wabup Sambut Delegasi Tiongkok di Bandara Rendani

MANOKWARI

Lars DHP, Survei Re-Akreditasi RSUD Kabupaten Manokwari Tahun 2024

MANOKWARI

80 Tahun Pengayoman: Kanwil Kemenkum Pabar Tebar Kebahagiaan Lewat Bakti Sosial

MANOKWARI

Sambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Pekan Pelayanan Publik

MANOKWARI

HUT RI Ke-79 Tahun 2024, 905 Narapidana di Papua Barat Terima Remisi.

MANOKWARI

Matius Fakhiri Imbau Pendukung Bersabar: “Percayakan Hasil Akhir pada KPU ”