MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, secara resmi melepas Jamaah Calon Haji Kloter 25 Provinsi Papua Barat tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dalam sebuah acara yang digelar di Ballroom Aston Niu, Kabupaten Manokwari, pada Sabtu (16/5/2025).
Prosesi pelepasan ditandai dengan penyerahan bendera rombongan kepada Ketua Kloter 25 serta penyematan syal secara simbolis kepada beberapa jamaah calon haji.
Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki nilai spiritual tinggi dan menjadi impian umat Muslim. Ia mengucapkan selamat kepada para jamaah yang berkesempatan menunaikan ibadah haji tahun ini.
“Saudara-saudara adalah orang-orang yang sangat beruntung karena telah dipilih oleh Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji,” ujar Gubernur.
Ia juga berpesan kepada para jamaah untuk selalu menjaga kesehatan, memperkuat keimanan dan ketaqwaan, serta menjaga sikap selama menjalankan ibadah. “Saya berharap Anda semua dapat menjadi duta yang baik dan teladan di lingkungan masing-masing. Manfaatkan kesempatan ini untuk mempererat persaudaraan sesama jamaah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Luksen Jems Mayor, dalam laporannya menyampaikan bahwa jamaah calon haji dari Papua Barat tergabung dalam dua kelompok terbang (kloter), yaitu kloter 23 dan kloter 25.
“Ibadah haji memang membutuhkan biaya dan tenaga yang besar. Namun kami yakin para jamaah mampu menyelesaikan rangkaian ibadah ini dengan baik hingga kembali ke tanah air, serta menjadi motivasi bagi umat Islam lainnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ibadah haji merupakan panggilan dari Allah SWT, dan berharap seluruh jamaah tetap menjaga kebersamaan serta saling mendukung antar sesama kloter.
“Kami juga mengimbau para jamaah untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Arab Saudi serta menjaga nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Tanah Papua sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai toleransi,” tutupnya. (KP/03)