MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari gelar sosialisasi Sadar Hukum Kepada Pemilih Pemula Kabupaten Manokwari di Swiss-belhotel Manokwari , Kamis (31/10/2024).
Adapun Narasumber kegiatan Sosialisasi tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri Manokwari, Bawaslu Kabupaten Manokwari, dan KPU Kabupaten Manokwari .
Kordiv HP2H Bawaslu Manokwari, Yustinus Maturan saat membuka kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menambah wawasan bagi pemilih terutama bagi pemilih pemula .
Melalui sosialisasi ini peserta juga akan menerima materi dan pengalaman yang kemudian dilaksanakan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Dirinya juga mengatakan bawah bawaslu Manokwari sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi bagaimana pemilih dalam menyalurkan hak pilih yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih aktif dalam pemilu maupun Pilkada serentak .
” Diharapkan jangan sampai ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, karena kegiatan sosialisasi ini guna untuk mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024 “.
Selanjutnya, Yustinus Maturan juga menyampaikan bahwa berkaca dari pemilihan sebelumnya tingkat partisipatif untuk kabupaten Manokwari mengalami peningkatan sehingga sangat penting sebagai penyelenggara KPU dan Bawaslu untuk terus bersama-sama menjaga tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya sebagai agen perubahan untuk mensukseskan pemilu tahun 2024.
Pihaknya berharap partisipasi dari peserta saat ini akan menjadi wujud nyata dan menjadi pendidikan politik yang akan dilaksanakan dan juga menambah pengetahuan yang lebih baik.
” Sosialisasi pada hari ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan pengetahuan bagi peserta yang mengikuti sosialisasi yang juga di backup dari media massa sebagai sosialisasi kehumasan Bawaslu bagi seluruh warga masyarakat Manokwari” harapnya
Sementara itu Bernad Menanti selaku ketua panitia dalam laporannya menjelaskan bahwa Pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 Bawaslu Manokwari mengacu pada Perbawaslu No.2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Pengawasan partisipatif diselengarakan sebagai bentuk pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat. Penciptaan kader dan tokoh penggerak pengawasan pemilu atau pemilihan dan model serta motode pengawasan pemilu yang efektif dan sistematif disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan.
Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 tidak terlepas dari Peran Pemilih Pemulah, dan Media Masa dalam membentuk tatanan politik yang baik dan sistim demokrasi yang sehat agar Pilkada Tahun ini terhindar dari praktik kecurangan disetiap tahapan.
Sasaran atau Peserta Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum Pemilih Pemula Tahun 2024 ini sebanyak 50 Orang yang berasal dari Pemilih Pemula (SLTA dan PT) 42, Kader Pengawasan 5 Orang dan Media Masa: 3 Orang. (KP/03