Home / MANOKWARI / Papua Barat

Sabtu, 17 Februari 2024 - 21:15 WIB

Bawaslu Manokwari Serahkan Rekomendasi Ke KPU Untuk Dilakukan PSU untuk 7 TPS di Manokwari Barat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari telah merekomendasikan 7 TPS di Kabupaten Manokwari untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Dan rekomendasi 7 TPS yang berpotensi dilakukan PSU semuanya berada di Distrik Manokwari Barat dan hari ini sudah diserahkan kepada KPU.

“Kami sudah sampaikan. Tadi pagi kami sudah sampaikan”, kata Renuat kepada sejumlah awak media, usai mengikuti Kegiatan Desk Pemilu 2024, Zoom Meeting Bupati Manokwari bersama Anggota Forkopimda dengan 7 PPD, Sabtu (17/2).

Renuat menjelaskan, mekanisme pengajuan rekomendasi PSU sedikit mengalami perbedaan antara pemilu 2019 dengan 2024. Dimana pada 2019, pelanggaran pengajuan diajukan dari TPS, ke paswacam dan ke Bawaslu, selanjutnya Bawaslu mengajukan rekomendasi ke KPU.

“Kalau sekarang beda, sesuai dengan PKPU 25 dan Perbawaslu nomor 1 penemuan di TPS, pengawas memberikan rekomendasi kepada KPPS diteruskan ke PPD dan dilanjutkan ke KPU dengan pengantar dari Bawaslu”, jelasnya.

Baca Juga :  Tokoh Agama Imbau Warga Manokwari Jaga Kambtibnas Jelang Hari Kemerdekaan RI dan Pilkada Serentak

Berdasarkan surat Pengantar Rekomendasi PSU Bawaslu Kabupaten Manokwari tertanggal 16 Februari 2024, 7 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU, diantaranya : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP-el tidak dapat menggunakan hak suaranya.

TPS 18 Kelurahan Amban. Pada TPS ini, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana pemilu mencoblos tanpa membawa KTP-el. Pemilih dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena sudah digunakan oleh orang lain.

TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur. Di TPS ini telah terjadi pelanggaran pemilu dimana warga setempat ditolak untuk melakukan pencoblosan karena DPT nya telah digunakan oleh orang lain.

Baca Juga :  HUT HKG-PKK Ke-52, TP-PKK Kabupaten Manokwari Gelar Kegiatan Gerakan Tanam Pohon Cabai

Selanjutnya, pada TPS 31 Pasar Ikan Sanggeng Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana C Pemberitahuan diwakili oleh orang lain dalam menyalurkan hak suara.

Di TPS 32 Pasar Ikan Sanggeng Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana pemilih membawa C Pemberitahuan tanpa menunjukkan lKTP-el, menggunakan hak suara orang lain, dan mobilisasi massa.

Pengantar Rekomendasi PSU juga diberikan keadaan TPS 25 Kelurahan Sanggeng, dimana terjadinya perubahan TPS dan mobilisasi massa yang diarahkan oleh salah satu paslonpaslon, penggunaan hak suara tidak sesuai dengan DPT C Pemberitahuan orang lain.

Selanjutnya, TPS 005 Kelurahan Sanggeng, dimana terjadinya penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai dengan DPT.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Nelayan Tuna Manokwari Siapkan Layanan Gratis ke Pulau Mansinam Melalui Pelabuhan Anggrem

MANOKWARI

Manokwari Raih Juara Tiga Paritrana Award 2025

MANOKWARI

Hadiri Ibadah Lepas Sambut DPD PWKI Papua Barat, Bupati Hermus Ajak Masyarakat Terus Menjaga Kerukunan dan Kedamaian

MANOKWARI

Pj Gubernur Ali Baham Disambut Kepala Suku Besar Arfak dan Tarian Adat Mbaham Matta

MANOKWARI

Bupati Manokwari Harap Ramadhan Tahun Ini Menjadi Ramdhan Terbaik dalam Meraih Keimanan  

MANOKWARI

Survei Integritas Pejabat di Lingkup Pemda Manokwari Dinilai Rendah

MANOKWARI

Raih WDP, DPRD Dorong Pemda Manokwari Menata Kebījakan Pembangunan di Tahun 2024 dan Fokus Pemulihan Ekonomi

MANOKWARI

KPU Manokwari Mulai Distribusi Logistik Pemilu 10 Februari