MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Seluruh dana hibah ditargetkan tersalurkan 100 persen kepada penerima manfaat sebelum 15 Desember 2025.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Reinhard C. Maniagasi, menjelaskan bahwa proses penyaluran hibah dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat. Salah satu tahapan penting yang wajib dilalui adalah proses verifikasi terhadap lembaga, yayasan, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) calon penerima hibah.
Menurut Maniagasi, hingga saat ini sejumlah lembaga dan ormas telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang menjadi dasar pencairan dana hibah. Kesbangpol pun segera menindaklanjuti proses tersebut agar dana dapat segera dicairkan.
“Bagi lembaga atau ormas yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, kami akan segera memproses pencairannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran dana hibah dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan dana akan ditransfer secara penuh langsung ke rekening masing-masing penerima hibah.
“Kami menargetkan sebelum 15 Desember 2025, seluruh dana hibah sudah tersalurkan 100 persen kepada penerima yang sah sesuai SK Gubernur Papua Barat,” kata Maniagasi saat ditemui di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (1/12/2025).
Terkait jumlah penerima dan besaran dana hibah, Maniagasi mengaku masih akan melakukan konfirmasi lebih lanjut, khususnya untuk hibah yang dialokasikan melalui APBD Perubahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar hibah yang disalurkan merupakan usulan hasil reses pimpinan dan anggota DPR Papua Barat, di samping hibah yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“SK Gubernur Papua Barat terkait penyaluran dana hibah APBD Perubahan sudah diterbitkan dan menjadi dasar hukum dalam penyaluran dana hibah tersebut,” pungkas Maniagasi. (Kp/03)














