MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Manokwari Branding City bersama tiga Ranperda lainnya yang merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Manokwari, resmi disetujui oleh DPRK Manokwari untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (8/10/2025).
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa branding kota merupakan langkah penting untuk memperkuat identitas Manokwari.
“Ranperda tentang Branding City hadir untuk menjawab pertanyaan mendasar: siapa diri kita di mata dunia,” ujarnya.
Hermus menjelaskan, branding kota bukan hanya sekadar menciptakan logo atau slogan, tetapi merupakan strategi besar dalam membangun identitas, citra, dan narasi kolektif Manokwari sebagai daerah tujuan investasi, pariwisata, serta tempat tinggal yang nyaman bagi semua orang.
“Melalui Ranperda ini, kita akan memiliki platform terpadu dan konsisten untuk mempromosikan keunikan alam, budaya, produk unggulan daerah, serta peluang investasi di Kabupaten Manokwari,” tambahnya.
Menurutnya, city branding yang kuat akan menjadi simbol pemersatu dan kebanggaan masyarakat, serta menjadi kompas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan dan promosi Manokwari.
“Ini adalah langkah strategis untuk memasarkan Manokwari ke panggung regional, nasional, bahkan global,” tandasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, menilai Ranperda Manokwari Branding City akan memperkuat citra daerah di tingkat nasional maupun internasional.
“City branding bukan sekadar slogan atau logo, tetapi tentang membangun kebanggaan kolektif, mempromosikan potensi pariwisata, investasi, dan produk lokal,” ujarnya.
Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar kuat untuk mengelola dan mempromosikan keunggulan Manokwari secara sistematis, sehingga semakin dikenal luas dan mampu menarik minat wisatawan serta investor. (KP/03)