Home / ADVETORIAL / BISNIS / MANOKWARI / Papua / Papua Barat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sosialisasi Ranperda Minuman Beralkohol, DPRK Manokwari Libatkan Tokoh Agama dan Masyarakat

MANOKWARI, Kumparanpapua.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari melalui Bapemperda dan komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman Oplosan dengan sejumlah perwakilan para tokoh-tokoh Agama, Gereja, Pemuda, aktivis dan beberapa Organisasi masyarakat lainnya pada Rabu (8/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua Bapemperda, Samsul Hadi didampingi oleh wakil ketua l dan II dalam rangka mensosialisasikan Ranperda Minuman Beralkohol yang kemudian akan ditetapkan nantinya menjadi Perda.

Kepada wartawan, Samsul menyampaikan bahwa Pertemuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat luas lebih memahami produk-produk regulasi yang akan dikeluarkan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

” Ini merupakan usulan dari pemerintah daerah yang kemudian kita bahas di DPRK dan kami menerima masukkan dari para perwakilan tokoh-tokoh masyarakat yang hadir untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat luas agar bisa dipahami dengan baik” Terang Samsul Hadi.

Baca Juga :  Lantik 2541 KPPS di Distrik Manokwari Barat dan Timur, Ketua KPU Manokwari Pesan Kerja Profesional

Pihaknya berharap dengan adanya regulasi tersebut nantinya pemerintah dapat mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol termasuk para distributor, sub distributor, pengecer sampai konsumen.

Lanjut Samsul Hadi menjelaskan bahwa pihak DPRK sudah mulai membahas secara maraton regulasi ini dari beberapa bulan sebelumnya mulai dari kajian dan telah melaksanakan beberapa tahapan lainnya seperti penyusunan naskah akademik dan bertemu dengan para tokoh-tokoh masyarakat untuk meminta masukan dan pendapat agar kedepannya minuman beralkohol ini bisa dikendalikan dengan baik dan akan membawa dampak positif terhadap Kambtibnas di Manokwari dan menyelamatkan generasi emas di tanah Papua secara khusus di Manokwari.

Baca Juga :  Kemenkum Papua Barat Penandatanganan PKS dengan 6 Organisasi Bantuan Hukum

” Kita optimis bahwa Perda ini banyak manfaatnya baik secara peredaran ataupun dampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan menyelamatkan generasi emas di tanah Papua secara khusus di Manokwari” Harap Samsul.

Adapun regulasinya adalah mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol dimana dalam setiap pasal-pasal sudah dilengkapi mulai dari tata kelolah dan produk hukumnya kemudian ada poin-poin penting dalam turunan peraturan bupati yang akan dibahas bersama termasuk informasi masukan dari masyarakat untuk kesempurnaan perda tersebut.

Pihaknya berharap adanya regulasi tersebut nantinya akan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol terlebih khusus dalam mewujudkan Manokwari sebagai Ikon Kota Injil di Tanah Papua. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Serahkan LKPD 2024 ke BPK Papua Barat
Kapolresta Kombes Pol. Victor Mackbon saat Conference Pers terkait ditangkapnya Pelaku Pembakaran Pasar yotefa dan beberapa lokasi pada Minggu lalu (Foto : KP4/Kumparanpapua.com )

Papua

Tim Gabungan Opsnal Polresta Jayapura Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pembakaran di Sekitar Pasar Youtefa

MANOKWARI

Sebanyak 35 Anggota Pansel DPRK Dilantik

MANOKWARI

Bulan Ramadhan, Team Safari Ramadhan Manokwari Kunjungi Masjid Jami Merdeka 

MANOKWARI

Reinhard Maniagasi Resmi Pimpin Kesbangpol Papua Barat, ASN Diminta Solid Dukung Kepemimpinan Baru

MANOKWARI

HUT PI KE 170 TAHUN DI TANAH PAPUA, Bupati: momentum memperkuat iman, persatuan, dan komitmen dalam pelayanan kasih bagi sesama
Suasana Mubes dan Pra Mubes III Suku Kuri Wamesa Kabupaten Teluk Bintuni dan Provinsi Papua Barat 2023 (Foto : Istimewa)

Papua Barat

Mubes III Suku Besar Kuri Wamesa, Ini Pesan Bupati Teluk Bintuni

MANOKWARI

Suryati dilantik Jabat Wakil Ketua I DPRK Manokwari Masa Jabatan 2024-2029