Home / ADVETORIAL / BISNIS / MANOKWARI / Papua / Papua Barat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sosialisasi Ranperda Minuman Beralkohol, DPRK Manokwari Libatkan Tokoh Agama dan Masyarakat

MANOKWARI, Kumparanpapua.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari melalui Bapemperda dan komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman Oplosan dengan sejumlah perwakilan para tokoh-tokoh Agama, Gereja, Pemuda, aktivis dan beberapa Organisasi masyarakat lainnya pada Rabu (8/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua Bapemperda, Samsul Hadi didampingi oleh wakil ketua l dan II dalam rangka mensosialisasikan Ranperda Minuman Beralkohol yang kemudian akan ditetapkan nantinya menjadi Perda.

Kepada wartawan, Samsul menyampaikan bahwa Pertemuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat luas lebih memahami produk-produk regulasi yang akan dikeluarkan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

” Ini merupakan usulan dari pemerintah daerah yang kemudian kita bahas di DPRK dan kami menerima masukkan dari para perwakilan tokoh-tokoh masyarakat yang hadir untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat luas agar bisa dipahami dengan baik” Terang Samsul Hadi.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Lantik 455 Bamuskam dari 91 Kampung

Pihaknya berharap dengan adanya regulasi tersebut nantinya pemerintah dapat mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol termasuk para distributor, sub distributor, pengecer sampai konsumen.

Lanjut Samsul Hadi menjelaskan bahwa pihak DPRK sudah mulai membahas secara maraton regulasi ini dari beberapa bulan sebelumnya mulai dari kajian dan telah melaksanakan beberapa tahapan lainnya seperti penyusunan naskah akademik dan bertemu dengan para tokoh-tokoh masyarakat untuk meminta masukan dan pendapat agar kedepannya minuman beralkohol ini bisa dikendalikan dengan baik dan akan membawa dampak positif terhadap Kambtibnas di Manokwari dan menyelamatkan generasi emas di tanah Papua secara khusus di Manokwari.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Papua Barat Gelar Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan IsIam

” Kita optimis bahwa Perda ini banyak manfaatnya baik secara peredaran ataupun dampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan menyelamatkan generasi emas di tanah Papua secara khusus di Manokwari” Harap Samsul.

Adapun regulasinya adalah mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol dimana dalam setiap pasal-pasal sudah dilengkapi mulai dari tata kelolah dan produk hukumnya kemudian ada poin-poin penting dalam turunan peraturan bupati yang akan dibahas bersama termasuk informasi masukan dari masyarakat untuk kesempurnaan perda tersebut.

Pihaknya berharap adanya regulasi tersebut nantinya akan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol terlebih khusus dalam mewujudkan Manokwari sebagai Ikon Kota Injil di Tanah Papua. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Waterpauw : OPD Papua Barat Bakal Jadi 34

MANOKWARI

Hari Lingkungan Hidup, PT Pelni Manokwari Aksi Bersih Laut

MANOKWARI

DPD Partai Garuda Papua Barat Buka pendaftaran Bacaleg

BUDAYA

Indonesia Darurat Demokrasi, Aktivis Mahasiswa Seruduk Kantor DPRD Papua Barat

MANOKWARI

PELNI Manokwari Sosialisasi Pelni Mobile di MCM, Tingkatkan Kemudahan Pembelian Tiket

MANOKWARI

Ruri Catherine Dinobatkan Jadi Putri Citra Indonesia Ke-37 Tahun 2023

MANOKWARI

25 Anggota DPRK Pegunungan Arfak Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

MANOKWARI

Manokwari Tetapkan KUA-PPAS APBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Peningkatan PAD