Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 30 April 2025 - 12:12 WIB

Kabupaten Manokwari Bertambah 5 Distrik Baru

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Kabupaten Manokwari kini resmi memiliki 14 distrik setelah menerima kode wilayah untuk lima distrik baru. Sebelumnya, Manokwari hanya memiliki sembilan distrik sebagai wilayah inti.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Manokwari, Samuel Aronggear, menjelaskan bahwa kode wilayah untuk lima distrik tambahan telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada April 2025.

“Lima distrik tambahan sudah diajukan sejak tahun 2023, namun kode wilayah baru baru saja terbit pada bulan April tahun ini,” ungkap Aronggear, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan lima distrik tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, namun salinannya masih dalam proses pengiriman ke Manokwari.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Lantik Pengurus Dewan Hakim MTQ Ke-10 Tingkat Kabupaten Manokwari Tahun 2024

Kelima distrik baru tersebut adalah Aimasi, Mokwam, Morujmega, Wasirawi, dan Masni Utara.

Selain penambahan distrik, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga tengah merancang perubahan nama sejumlah distrik dan wilayah yang dinilai tidak sesuai atau timpang dengan nama daerah lainnya.

“Perubahan nama distrik masih dalam bentuk draft Peraturan Daerah (Perda) dan akan dibahas bersama tokoh masyarakat, akademisi, kepala suku, serta pihak terkait,” ujar Aronggear.

Dengan penambahan ini, Manokwari kini memiliki total 14 distrik: 9 distrik induk dan 5 distrik baru.

Sebelumnya, sempat diberlakukan moratorium kode wilayah di Manokwari, sehingga penambahan wilayah sempat tertunda.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Lanjutkan Pembangunan Tahap II Pasar Sanggeng

Bupati Manokwari juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemekaran beberapa kelurahan baru untuk meningkatkan pelayanan publik, seiring pertambahan jumlah penduduk.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan keseriusannya dalam membentuk Kabupaten Manokwari Barat dan Kota Madya Manokwari. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terkait penataan dan pemekaran wilayah.

Bagian pemerintahan juga telah melakukan berbagai kajian teknis dan fisik kewilayahan untuk memastikan kesiapan pemekaran, termasuk aspek keuangan dan lokasi calon ibu kota baru. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ini Himbauan Bupati Hermus di Bulan Suci Ramadhan

MANOKWARI

Bupati Hermus : Pilar Pemerintahan yang Kuat Hadirkan Keberagaman Suku di Manokwari

MANOKWARI

Jaksa Agung ST Burhanuddin : Entitas Jaksa ASEAN Tingkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN

MANOKWARI

Bupati Manokwari Tegaskan Kolaborasi dan Kesiapsiagaan Bencana Sebagai Prioritas Utama

MANOKWARI

86 Mahasiswa S1 Manajemen UNCRI Ikuti Yudisium Periode II

MANOKWARI

Paguyuban Demak Bintoro Manokwari Nyatakan Sikap Dukung Paslon DOAMu dan HERO di Pilkada 2024.

MANOKWARI

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

MANOKWARI

Mukerda VI KAMMI Papua Barat, Soroti Kolaborasi dan Pemberdayaan di Tanah Papua