MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Papua Barat pada Rabu (18/2) malam secara resmi mengumumkan 9 nama Calon Terpilih dan 27 Calon Tetap hasil seleksi Calon Anggota DPRP melalui mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029.
Penetapan Calon Anggota Terpilih dan Calon Anggota Tetap dilakukan dalam Rapat Pleno Panitia Seleksi pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 19.00 WIT, dengan Berita Acara Rapat Pleno Panitia Seleksi Nomor: 11/PANSEL-DPRP/II/2025.
Ketua Pansel, Yusuf Sawaki, dalam konferensi pers menegaskan bahwa Panitia Seleksi menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun dalam menilai seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, serta seleksi kompetensi yang terdiri dari penulisan makalah, presentasi makalah, dan wawancara.
“Hasil seleksi merupakan hasil murni dari masing-masing calon Anggota DPRP. Hal ini bertujuan agar DPRP yang terpilih memiliki kompetensi dan kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Legislatif serta mampu menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua,” ujar Sawaki.
Ia menambahkan bahwa Panitia Seleksi juga memperhatikan keseimbangan dan keadilan gender dengan memastikan keterwakilan kuota 30 persen perempuan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Panitia Seleksi Nomor 2 Tahun 2024.
Didampingi oleh Sekretaris dan anggota Pansel serta Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Yusuf Sawaki menjelaskan bahwa dalam proses penilaian, Panitia Seleksi diberikan kebebasan untuk menilai setiap calon secara objektif berdasarkan hasil kerja peserta seleksi tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Hasil seleksi ini mencakup seluruh tahapan seleksi, sehingga calon yang terlibat dalam Partai Politik atau mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (baik di tingkat kabupaten maupun provinsi) dalam Pemilu 14 Februari 2024 dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Pasal 3 Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024,” jelas Sawaki.
Setelah menyelesaikan tahapan seleksi kompetensi, langkah selanjutnya adalah rekapitulasi nilai per individu yang kemudian diurutkan berdasarkan peringkat tertinggi hingga terendah sesuai dengan Daerah Pengangkatan (Dapeng) masing-masing wilayah adat.
Daftar Calon Anggota Terpilih dan Calon Anggota Tetap DPRP Papua Barat Periode 2024-2029:
A. Kabupaten Fakfak Calon Terpilih:
1. Lusia Imakulata Hegemur
2. Badarudin Harembe
Calon Tetap:
1. Husin Kabes
2. Usman Alipass Kastela Bay
3. Ciryllius Adopak
4. Elwadus Tuturop
B. Kabupaten Kaimana Calon Terpilih:
1. Mudasir Bogra
Calon Tetap:
1. Derek Permenas Surbay
2. Maryani Fenetruma
C. Kabupaten Teluk Bintuni Calon Terpilih:
1. Agustinus Orocomna
Calon Tetap:
1. Kristin Nafurbenan
2. Pius Iba
D. Kabupaten Teluk Wondama Calon Terpilih:
1. Sarlota Salomina Matani
Calon Tetap:
1. Matius Gun Ramar
2. Korinus Torey
E. Kabupaten Manokwari Calon Terpilih:
1. Hasani Ulman
2. Frids Bernard Indouw
Calon Tetap:
1. Abia Indouw
2. Anthon H. Rumbruren
3. Maxsi Nelson Ahoren
4. Otto Ajoy
F. Kabupaten Pegunungan Arfak Calon Terpilih:
1. Maurits Saiba
Calon Tetap:
1. Goliat Menggesuk
2. Hermelina Adolina Iwouw
G. Kabupaten Manokwari Selatan Calon Terpilih:
1. Frengky Mandacan
Calon Tetap:
1. Majus Ahoren
2. Erens Wakum
Dengan selesainya proses seleksi ini, dokumen hasil akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (KP/03)