Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 24 November 2024 - 09:22 WIB

Masuk Masa Tenang, Minggu Dinihari KPU Copot APK Calon

MANOKWARI, Kumparanpapua.com –  KPU Kabupaten Manokwari telah menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon di sejumlah titik.

APK yang diturunkan tersebut merupakan jenis bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Manokwari bagi dua pasangan calon pilkada.

Pencopotan seluruh APK yang difasilitasi KPU ini dilakukan karena sesuai jadwal tahapan 24 sampai dengan 26 November 2024 telah memasuki masa tenang menuju pemungutan suara.

“Tepat pukul 24.00 atau memasuki tanggal 24 November 2024, tim KPU Manokwari telah menurunkan APK yang kita pasang di beberapa titik dalam kota ,ini adalah tindaklanjut dari Pasal 27 dan 28 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Pengelolah Keuangan Daerah, Pemkab Manokwari Gelar Bimtek Bagi OPD

Dimana dalam ketentuan ini, APK yang kita fasilitasi harus sudah dilepas 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Minggu (24/11).

Christin juga mengimbau tim pasangan calon segera menindaklanjuti pembersihan seluruh APK maupun bahan kampanye yang mereka pasang secara mandiri. Pembersihan ini harus dilakukan karena di masa tenang, tidak boleh lagi ada bentuk kampanye apapun. Ketentuan pembersihan bahan kampanye dan APK tersebut, ada di Pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Ketentuannya sudah jelas. Di masa tenang atau 3 hari sebelum pemungutan suara, tidak boleh lagi ada kampanye apapun. Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, termasuk pemasangan iklan di media massa merupakan bentuk-bentuk kampanye. Untuk itu, semua sudah harus dihentikan,” tegas Christin sembari menegaskan jika seluruh akun media sosial paslon juga sudah harus ditutup.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Distrik Masni, Manokwari

Jika ada yang melanggar, lanjut Christin menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu untuk menindak. Karena menurut dia dalam masa tenang, seluruh kegiatan kampanye sudah harus dihentikan. “Kita sudah berikan waktu kurang lebih 60 hari untuk paslon memperkenalkan visi, misi dan programnya kepada masyarakat. Dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sekarang, biarkan pemilih selama tiga hari ini memutuskan pilihannya setelah mereka diperkenalkan visi, misi dan program dari masing-masing calon,” tuturnya. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Olahraga Bersama Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polresta Manokwari

MANOKWARI

Usai Mengambil Nomor Urut, Paslon BERBUDI Kunjungi Pulau Peradaban Papua 

MANOKWARI

Waterpauw : OPD Papua Barat Bakal Jadi 34

MANOKWARI

Pilkada 2024, KPU Manokwari Telah Menerima Logistik Tahap I

MANOKWARI

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat Dorong Penerbitan Perbup Pajak Minol untuk Tingkatkan PAD Manokwari

MANOKWARI

KPU Papua Barat Terima Perubahan Rancangan DCT 8 Parpol, 4 Diantaranya Terdapat Penggantian Caleg dan Nomor Urut

Papua Barat

Terang Papua dan UNIPA Bersinergi Atasi Krisis Guru di Pedalaman Papua

MANOKWARI

Bahas Usulan Pemekaran Daerah, Tim DOB Manokwari Barat Audiens Bersama Kemendagri