Home / MANOKWARI / Papua Barat

Sabtu, 13 April 2024 - 08:59 WIB

KPU Manokwari : Dana Kampanye Parpol Terkecil Rp. 0 dan Tertinggi Rp. 311 Juta

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – KPU Kabupaten Manokwari, telah mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik di Kabupaten Manokwari. Pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan perintah pasal 103 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana kampanye. Dimana disebutkan paling lambat 10 hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dana kampanye peserta pemilu dari Kantor Akuntan Publik (KAP), KPU harus mengumumkan laporan tersebut.

Berdasarkan Pengumuman KPU Manokwari Nomor: 299/PL.01.7-Pu/9202/2/2024 tercantum ringkasan dana kampanye yang diterima dan telah digunakan oleh semua partai. Jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi. Mulai dari Rp.0 rupiah sampai dengan Rp.311 juta. Selain mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik, KPU Manokwari juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu dan Bawaslu Manokwari.

Baca Juga :  Kesbangpol Papua Barat : Penetapan Calon DPRP Selesai , Masyarakat Diharao Terima Keputusan

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menyampaikan sesuai perintah baik di undang-undang pemilu maupun PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye, laporan hasil audit ini memang harus diumumkan dan disampaikan kepada peserta pemilu. Keharusan KPU, kata Sidarman, sesuai aturan hanya memfasilitasi peserta dengan KAP yang telah ditunjuk oleh KPU.

 

“KPU Manokwari selama jadwal yang telah ditentukan, telah memfasilitasi seluruh partai untuk menyerahkan laporan tepat waktu. Selanjutnya KAP akan memeriksa laporan dari setiap partai. Hasil pemeriksaan, akan ditentukan oleh KAP berdasarkan kertas kerja yang mereka tentukan. Hasil audit itulah yang selanjutnya kita serahkan ke semua partai,” tegas Sidarman

Baca Juga :  Rombongan Peserta Kongres PSI Provinsi Papua Barat berangkat menuju Solo

Sidarman menambahkan, berdasarkan ringkasan yang telah disampaikan juga diketahui ada 7 partai yang oleh KAP diberi status tidak patuh. Sedangkan 11 partai lainnya diberi status patuh oleh KAP. Pemberian status itu, kata Sidarman, sepenuhnya dilakukan oleh KAP yang melakukan audit. Ketidakpatuhan ini, menurut dia, disebabkan oleh sejumlah faktor. “Banyak faktor. Bisa saja ada dokumen yang tidak lengkap berdasarkan regulasi. Ada juga karena informasi yang diberikan oleh partai tidak lengkap atau komunikasi antara KAP dengan partai kurang lancar dan lain-lain. Sehingga atas dasar itu KAP menentukan status dari laporan partai,” tambah dia. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Cari Bukti Petunjuk, Polresta Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa

MANOKWARI

Pertumbuhan Ekonomi Papua barat semester I Tahun 2025 Capai 11.11 Persen

MANOKWARI

Gubernur dan Wagub Tiba di Manokwari di Sambut Meriah dengan Prosesi Adat

HIBURAN

Meriahkan Paskah 2025, Anak-anak GKI Efrata Wosi Ikuti Lomba Kreatif untuk Tingkatkan Iman dan Kebersamaan

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Dorong Semua Sekolah Terima Program Makan Bergizi Gratis, Orangtua Jadi Faktor Penolakan Terbesar

MANOKWARI

Pansel tetapkan 20 calon DPRK Teluk Wondama lulus seleksi administrasi

MANOKWARI

Tingkatkan Minat Baca, Dinas Kearsipan Gelar Bimtek Membaca Nyaring Bagi Guru Pustakawan dan Orang Tua

MANOKWARI

Pelaku UMKM di Manokwari Selatan Dukung Program Ekonomi Kreatif Pemerintah