Home / MANOKWARI / Papua Barat

Sabtu, 17 Februari 2024 - 21:15 WIB

Bawaslu Manokwari Serahkan Rekomendasi Ke KPU Untuk Dilakukan PSU untuk 7 TPS di Manokwari Barat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari telah merekomendasikan 7 TPS di Kabupaten Manokwari untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Dan rekomendasi 7 TPS yang berpotensi dilakukan PSU semuanya berada di Distrik Manokwari Barat dan hari ini sudah diserahkan kepada KPU.

“Kami sudah sampaikan. Tadi pagi kami sudah sampaikan”, kata Renuat kepada sejumlah awak media, usai mengikuti Kegiatan Desk Pemilu 2024, Zoom Meeting Bupati Manokwari bersama Anggota Forkopimda dengan 7 PPD, Sabtu (17/2).

Renuat menjelaskan, mekanisme pengajuan rekomendasi PSU sedikit mengalami perbedaan antara pemilu 2019 dengan 2024. Dimana pada 2019, pelanggaran pengajuan diajukan dari TPS, ke paswacam dan ke Bawaslu, selanjutnya Bawaslu mengajukan rekomendasi ke KPU.

“Kalau sekarang beda, sesuai dengan PKPU 25 dan Perbawaslu nomor 1 penemuan di TPS, pengawas memberikan rekomendasi kepada KPPS diteruskan ke PPD dan dilanjutkan ke KPU dengan pengantar dari Bawaslu”, jelasnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Bupati Manokwari Mengajak Umat Muslim Menjalani Ibadah Puasa dengan Keikhlasan

Berdasarkan surat Pengantar Rekomendasi PSU Bawaslu Kabupaten Manokwari tertanggal 16 Februari 2024, 7 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU, diantaranya : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP-el tidak dapat menggunakan hak suaranya.

TPS 18 Kelurahan Amban. Pada TPS ini, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana pemilu mencoblos tanpa membawa KTP-el. Pemilih dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena sudah digunakan oleh orang lain.

TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur. Di TPS ini telah terjadi pelanggaran pemilu dimana warga setempat ditolak untuk melakukan pencoblosan karena DPT nya telah digunakan oleh orang lain.

Baca Juga :  Albertus Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Manokwari

Selanjutnya, pada TPS 31 Pasar Ikan Sanggeng Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana C Pemberitahuan diwakili oleh orang lain dalam menyalurkan hak suara.

Di TPS 32 Pasar Ikan Sanggeng Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu dimana pemilih membawa C Pemberitahuan tanpa menunjukkan lKTP-el, menggunakan hak suara orang lain, dan mobilisasi massa.

Pengantar Rekomendasi PSU juga diberikan keadaan TPS 25 Kelurahan Sanggeng, dimana terjadinya perubahan TPS dan mobilisasi massa yang diarahkan oleh salah satu paslonpaslon, penggunaan hak suara tidak sesuai dengan DPT C Pemberitahuan orang lain.

Selanjutnya, TPS 005 Kelurahan Sanggeng, dimana terjadinya penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai dengan DPT.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Susun Perda Baru Terkait Pengendalian Peredaran Minuman Keras

MANOKWARI

Intervensi Penurunan Stunting, DP3AKB Gelar Sosialisasi Pokja TPPS dan TPK di Sidey

MANOKWARI

Kawal Pemilu 2024, Bawaslu PB Gelar Rakor Proyeksi Tantangan Penyelenggaraan Pemilu

MANOKWARI

Peserta RAKERNAS LPPN dan LPPD Se-Indonesia Diharapkan Berikan Kontribusi Pelaksanaan Pesparawi Berikutnya

MANOKWARI

DJKI dan Otoritas KI Arab Saudi (SAIP) Sepakati Kerja Sama untuk Kemajuan Kekayaan Intelektual

MANOKWARI

Pasangan Hermus – Mugyono Resmi Ditetapkan KPU Manokwari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

MANOKWARI

Ini 30 Suara Tertinggi Parpol yang Akan Duduk di DPRD Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

Pelantikan Pengurus KONI Papua Barat, Marciano Minta Pengurus Siapkan Cabor Unggulan