Home / Papua

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:14 WIB

Majelis Hakim PN Jayapura Tolak Eksepsi Rettob 

Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

JAYAPURA,Kumparanpapua.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang di Ketuai oleh Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Matalata, menolak eksepsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan Pokok Perkara.

Adapun alasan majelis hakim menolak Eksepsi PH, karena Perkara Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa (Rettop dan Silvia Herawati) telah diputuskan pada sidang sebelumnya. Sehinga sesuai keputusan MK No. 28 tahun 2022, perkara yang sama tidak dapat diputuskan pada putusan sela yang kedua, namun akan diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara akhir.

Usai membacakan putusan selah, Majelis Hakim bersama JPU dan PH terdakwa bersepakat sidang pemeriksan pokok perkara akan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Baca Juga :  Bupati Herry Naap : Tampilkan Warisan Budaya Leluhur Pada Festival Budaya Biak, Kick Off Dimulainya Sail Teluk Cenderawasih

“Saya harap jadwal yang kita tentukan bersama, harus dijalankan tepat waktu,”tegas Thobias Benggian usai membacakan putusan sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6).

Pada sidang pokok perkara JPU mengaku akan menghadirkan 25 orang saksi fakta ditambah 5 orang saksi Ahli dan direncanakan pada sidang pembuktian pada 4 Juli mendatang,selanjutnya JPU akan menghadirkan 10 orang saksi fakta,

“Kami akan menghadirkan saksi fakta yang sebagiannya ada di Kabupaten Mimika, sementara saksi ahli ada di luar,” kata JPU Richard Biere dan Kawan Kawan.

Baca Juga :  Ketua Forapello Ajak Warga Bintuni Jaga Kondusivitas: Jangan Mudah Terprovokasi

Sementara itu Iwan Kurniawan Niode selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya sangat menghormati keputusan Majelis Hakim. Karena sesuai prosedur yang termuat pada Keputusan MK.

Namun terlepas dari pada pemeriksaan pada pemeriksaan pokok perkara, pihaknya akan tetap mengunggakan materi eksepsi, dengan diperkuat melalui pernyataan saksi Ahli.

Sebab mereka menilai dakwaan JPU tidak mempunyai cantolan hukum. Selain itu tidak punya sprindik, dimana sebelumnya Majelis hakim menilai Sprindik JPU tidak sah.

“Kami berharap dalam perkara ini Keputusan Majelis hakim akan lebih Komhpheransif, karena menurut hemat kami dakwaan JPU ini tidak punya psindik, maupun cantolan hukum,” Pungkas Iwan.(KP-04)

Share :

Baca Juga

Papua Barat Daya

HUT ke-6 JMSI, Seminar Nasional Perkuat Harmonisasi Polri dan Pers di Papua Barat Daya
Ketua LMA Provinsi Papua Barat Daya George Dedaida menyerahkan bantuan Presiden kepada Tokoh Pemuda Sorsel Sefnat Tugerefai

Papua

Perhatian Negara Hadir di Papua, Tokoh Pemuda Apresiasi Bantuan Presiden

Papua

Dewan Adat Moi Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Pemerintah Papua Barat Daya

MANOKWARI

Jelang 1 Desember, Kepala Suku Aifat Ajak Warga Tetap Kondusif dan Fokus Sambut Natal–Tahun Baru

Papua

Peringati HUT Emas 50 Tahun, Benyamin Gurik: KNPI Telah Banyak Melahirkan Tokoh Besar 
Ketua Barisan Merah Putih Republik Indonesia, Max Ohee (Foto : Istimewa)

Papua

Max Ohee : Rumah Kebangsaan Indonesia, Wadah Pemersatu Seluruh Pemuda Untuk Membangun Papua 
Foto Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Jayapura - Ellen Montolalu

Papua

Pemerintah kota Jayapura terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan 

MANOKWARI

Reses II, Anggota DPRP PBD, Franky Umpain Jaring Asmara di Raja Ampat