Home / Papua

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:14 WIB

Majelis Hakim PN Jayapura Tolak Eksepsi Rettob 

Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

JAYAPURA,Kumparanpapua.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang di Ketuai oleh Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Matalata, menolak eksepsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan Pokok Perkara.

Adapun alasan majelis hakim menolak Eksepsi PH, karena Perkara Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa (Rettop dan Silvia Herawati) telah diputuskan pada sidang sebelumnya. Sehinga sesuai keputusan MK No. 28 tahun 2022, perkara yang sama tidak dapat diputuskan pada putusan sela yang kedua, namun akan diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara akhir.

Usai membacakan putusan selah, Majelis Hakim bersama JPU dan PH terdakwa bersepakat sidang pemeriksan pokok perkara akan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Baca Juga :  BEM STIH Manokwari Suarakan Kritik terhadap RKUHP

“Saya harap jadwal yang kita tentukan bersama, harus dijalankan tepat waktu,”tegas Thobias Benggian usai membacakan putusan sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6).

Pada sidang pokok perkara JPU mengaku akan menghadirkan 25 orang saksi fakta ditambah 5 orang saksi Ahli dan direncanakan pada sidang pembuktian pada 4 Juli mendatang,selanjutnya JPU akan menghadirkan 10 orang saksi fakta,

“Kami akan menghadirkan saksi fakta yang sebagiannya ada di Kabupaten Mimika, sementara saksi ahli ada di luar,” kata JPU Richard Biere dan Kawan Kawan.

Baca Juga :  Lagi, Kebakaran Kembali Terjadi di Jayapura

Sementara itu Iwan Kurniawan Niode selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya sangat menghormati keputusan Majelis Hakim. Karena sesuai prosedur yang termuat pada Keputusan MK.

Namun terlepas dari pada pemeriksaan pada pemeriksaan pokok perkara, pihaknya akan tetap mengunggakan materi eksepsi, dengan diperkuat melalui pernyataan saksi Ahli.

Sebab mereka menilai dakwaan JPU tidak mempunyai cantolan hukum. Selain itu tidak punya sprindik, dimana sebelumnya Majelis hakim menilai Sprindik JPU tidak sah.

“Kami berharap dalam perkara ini Keputusan Majelis hakim akan lebih Komhpheransif, karena menurut hemat kami dakwaan JPU ini tidak punya psindik, maupun cantolan hukum,” Pungkas Iwan.(KP-04)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dukung Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung APDESI DPC Kabupaten Manokwari Gelar Pelatihan Penyusunan RPJM Kampung Se-Kabupaten Manokwari

Papua

Kota Jayapura Sudah 1157 Kali Diguncang Gempa

Papua

Ketua Wilayah adat Lapago Ajak Masyarakat Papua Jaga Kamtibmas

MANOKWARI

Ketua Forapello Ajak Warga Bintuni Jaga Kondusivitas: Jangan Mudah Terprovokasi

MANOKWARI

Menkum Apresiasi Sikap Heroik Paskibraka Papua Barat Daya, Akan Beri Beasiswa Sekolah Kedinasan

MANOKWARI

Pemda Manokwari Raih Kasuari JKN Award 2025, Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas

MANOKWARI

OJK Terapkan Perlakuan Khusus untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

MANOKWARI

Pilar Pemuda Papua Barat Desak Evaluasi Kepala MBG Papua Barat