Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:07 WIB

Sosialisasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu 2024, KPU Papua Gelar FGD 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Dalam rangka mengefektifkan pemilu yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (27/6) di Ballroom Aston, Manokwari.

FGD dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semuanya didampingi Sekretaris KPU Mote dan anggota masing-masing Abdul Muin Salawe, Agus Salim dan Norberthus.

Hadir Ketua KPU, Sekretaris dan perwakilan dari 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, Partai Politik dan Perseorangan peserta Pemilu serta Bawaslu Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, FGD ini bertujuan untuk mensosialisasikan sambil meminta tanggapan peserta tentang tahapan pemungutan dan pemilihan suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  KPU Papua Barat Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 385.465 Pemilih 

“Diskusi ini dari kita untuk kita sehingga diharapkan partisipasi semua peserta silahkan memberikan tanggapan, masukannya,” ujar Paskalis.

Dikatakan Paskalis, KPU menawarkan model baru penghitungan suara Pemilu 2024 dengan dua panel. Formulir penghitungan suara akan dibuat lebih sederhana, untuk memudahkan tugas KPPS. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah tragedi meninggalnya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terulang.

Komisioner KPU Papua Barat, Agus Salim mengatakan, FGD ini membahas 3 isu yaitu Metode Penghitungan Suara di TPS, Cara Penyampaian Salinan Berita Acara dan Hasil Pemilu 2024, dan Penyederhanaan Nomenklatur Formulir.

Baca Juga :  Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Hutan Anggori Desak Aparat Tangkap Pelaku

“KPU merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel. Dimana penghitungan suara dibagi dalam dua panel, sehingga anggota KPPS akan dibagi menjadi dua tim,” katanya.

Untuk diketahui, Panel A, untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu anggota DPD RI. Sedangkan Panel B, diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.(KP/02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Kemenkeu Satu Papua Barat Gelar Bazar Diikuti Oleh 20 UMKM Manokwari
Suasana Donor Darah di Sekretariat Relawan JANGKAR Prabowo-Gibran Papua Barat di Wosi, Manokwari .

MANOKWARI

Relawan JANGKAR Prabowo – Gibran Gandeng PMI Galang Donor Darah

MANOKWARI

Dirjen Perhubungan Darat Serahkan Pelabuhan Penyeberangan Sowi Marampa Kepada Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

Pencarian Iptu Tomi Tetap Dilakukan Meski Diterpa Hujan Deras di Sungai Rawara

MANOKWARI

Bangun Kesadaran Hukum Warga, Lurah Sanggeng Toreh Prestasi Nasional

MANOKWARI

Bupati Manokwari Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Toleransi Melalui Idul Fitri 1446 H

MANOKWARI

Bupati Manokwari Hadiri Rapat Kerja III Sinode GKI di Tanah Papua, Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Gereja

MANOKWARI

Lepas Pawai Beduk Takbir Keliling, Ini Pesan Bupati Manokwari