MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers menjelaskan, BVN dikenakan denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial selama periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret–17 Juni 2022.
OJK menemukan pola transaksi berupa pembelian dan penjualan saham menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Praktik tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa.
Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial, sementara pada saat bersamaan melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.
OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.
Indonesi
PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti menciptakan gambaran semu melalui transaksi tidak langsung saham IMPC dengan melibatkan 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar.
Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar karena melakukan transaksi serupa melalui 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” demikian keterangan resmi OJK.














