MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis kepada tujuh rumah ibadah yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, di Manokwari, Kamis (tanggal tidak disebut), mengatakan bahwa pembebasan biaya pengurusan PBG ini merupakan bagian dari kebijakan prioritas Bupati Manokwari.
“Karena merupakan kebijakan prioritas, hari ini Bupati dan Wakil Bupati Manokwari menyerahkan langsung dokumen PBG gratis kepada pengurus tujuh rumah ibadah saat peluncuran program 100 hari kerja,” ujarnya.
Adapun tujuh rumah ibadah yang menerima dokumen PBG tersebut terdiri dari empat gereja Katolik, dua gereja Kristen, dan satu vihara.
Menurut Albinus, kebijakan pembebasan biaya PBG merupakan bentuk pelayanan Pemkab Manokwari untuk mempermudah pengurus rumah ibadah dalam memperoleh dokumen administrasi yang sah.
Ia menjelaskan bahwa dokumen PBG wajib dimiliki oleh setiap pemilik gedung, termasuk rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Namun demikian, tidak semua pengurusan PBG digratiskan. Pembebasan biaya hanya diberikan untuk rumah ibadah, bangunan pemerintah, dan bangunan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan PBG dalam rangka pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mengurus PBG rumah ibadah, pengurus hanya perlu menyiapkan tiga persyaratan utama, yakni sertifikat tanah, gambar bangunan, dan penanggung jawab rumah ibadah.
“Secara teknis, pengurusan PBG rumah ibadah tidak hanya dilakukan di Dinas PMPTSP. Kami hanya berwenang menerbitkan dokumen akhir. Untuk tahap awal, termasuk administrasi dan rekomendasi teknis, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pengurusan PBG adalah masih banyaknya tempat ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah.
“Banyak rumah ibadah yang hanya memiliki surat pelepasan tanah adat, padahal dokumen pertanahan yang diakui negara adalah sertifikat tanah,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Manokwari tetap akan memproses pengajuan PBG sepanjang persyaratan dapat dipenuhi. Tidak ada batasan kuota atau target jumlah PBG gratis bagi rumah ibadah pada tahun ini.
“Selama pengurus rumah ibadah memenuhi persyaratan, kami akan proses tanpa biaya. Tidak ada batasan jumlah,” pungkas Albinus. (KP/03)