Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 10 April 2025 - 12:55 WIB

Pemkab Manokwari Serahkan Dokumen PBG Gratis untuk Tujuh Rumah Ibadah

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis kepada tujuh rumah ibadah yang ada di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, di Manokwari, Kamis (tanggal tidak disebut), mengatakan bahwa pembebasan biaya pengurusan PBG ini merupakan bagian dari kebijakan prioritas Bupati Manokwari.

“Karena merupakan kebijakan prioritas, hari ini Bupati dan Wakil Bupati Manokwari menyerahkan langsung dokumen PBG gratis kepada pengurus tujuh rumah ibadah saat peluncuran program 100 hari kerja,” ujarnya.

Adapun tujuh rumah ibadah yang menerima dokumen PBG tersebut terdiri dari empat gereja Katolik, dua gereja Kristen, dan satu vihara.

Menurut Albinus, kebijakan pembebasan biaya PBG merupakan bentuk pelayanan Pemkab Manokwari untuk mempermudah pengurus rumah ibadah dalam memperoleh dokumen administrasi yang sah.

Baca Juga :  KPU Manokwari Gelar Rakor Bersama Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Ia menjelaskan bahwa dokumen PBG wajib dimiliki oleh setiap pemilik gedung, termasuk rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Namun demikian, tidak semua pengurusan PBG digratiskan. Pembebasan biaya hanya diberikan untuk rumah ibadah, bangunan pemerintah, dan bangunan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan PBG dalam rangka pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mengurus PBG rumah ibadah, pengurus hanya perlu menyiapkan tiga persyaratan utama, yakni sertifikat tanah, gambar bangunan, dan penanggung jawab rumah ibadah.

“Secara teknis, pengurusan PBG rumah ibadah tidak hanya dilakukan di Dinas PMPTSP. Kami hanya berwenang menerbitkan dokumen akhir. Untuk tahap awal, termasuk administrasi dan rekomendasi teknis, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” jelasnya.

Baca Juga :  Kawal Pemilu 2024, Bawaslu PB Gelar Rakor Proyeksi Tantangan Penyelenggaraan Pemilu

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pengurusan PBG adalah masih banyaknya tempat ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Banyak rumah ibadah yang hanya memiliki surat pelepasan tanah adat, padahal dokumen pertanahan yang diakui negara adalah sertifikat tanah,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Manokwari tetap akan memproses pengajuan PBG sepanjang persyaratan dapat dipenuhi. Tidak ada batasan kuota atau target jumlah PBG gratis bagi rumah ibadah pada tahun ini.

“Selama pengurus rumah ibadah memenuhi persyaratan, kami akan proses tanpa biaya. Tidak ada batasan jumlah,” pungkas Albinus. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bantuan Program Sembako dan PKH Triwulan I Tahun 2023 Mulai Disalurkan

MANOKWARI

Dihantar Ratusan Relawan, BTM Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PKB

MANOKWARI

PSI Papua Barat Siap Hadiri Kongres Pertama di Solo

MANOKWARI

APBDP Manokwari Tahun 2023 Diestimasi Mengalami Kenaikan Menjadi 1, 657 Triliun

MANOKWARI

Hari Lingkungan Hidup, PT Pelni Manokwari Aksi Bersih Laut

MANOKWARI

GKI Efrata Wosi Gelar Malam Puji-Pujian Sambut Fajar Paskah 2025

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Bansos Bagi Para Tokoh Agama 

MANOKWARI

Honorer Manokwari Curhat ke Mandenas, Tolak PPPK Paruh Waktu