Home / Papua

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:14 WIB

Majelis Hakim PN Jayapura Tolak Eksepsi Rettob 

Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

JAYAPURA,Kumparanpapua.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang di Ketuai oleh Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Matalata, menolak eksepsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan Pokok Perkara.

Adapun alasan majelis hakim menolak Eksepsi PH, karena Perkara Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa (Rettop dan Silvia Herawati) telah diputuskan pada sidang sebelumnya. Sehinga sesuai keputusan MK No. 28 tahun 2022, perkara yang sama tidak dapat diputuskan pada putusan sela yang kedua, namun akan diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara akhir.

Usai membacakan putusan selah, Majelis Hakim bersama JPU dan PH terdakwa bersepakat sidang pemeriksan pokok perkara akan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Baca Juga :  Iwan Niode : Saksi Jenny Usmany Simpan Banyak Kepentingan

“Saya harap jadwal yang kita tentukan bersama, harus dijalankan tepat waktu,”tegas Thobias Benggian usai membacakan putusan sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6).

Pada sidang pokok perkara JPU mengaku akan menghadirkan 25 orang saksi fakta ditambah 5 orang saksi Ahli dan direncanakan pada sidang pembuktian pada 4 Juli mendatang,selanjutnya JPU akan menghadirkan 10 orang saksi fakta,

“Kami akan menghadirkan saksi fakta yang sebagiannya ada di Kabupaten Mimika, sementara saksi ahli ada di luar,” kata JPU Richard Biere dan Kawan Kawan.

Baca Juga :  Dinilai Judi Togel Bunuh Masyarakat Papua, Pendeta Desak Polisi Segera Tangkap Bandar Togel di Jayapura 

Sementara itu Iwan Kurniawan Niode selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya sangat menghormati keputusan Majelis Hakim. Karena sesuai prosedur yang termuat pada Keputusan MK.

Namun terlepas dari pada pemeriksaan pada pemeriksaan pokok perkara, pihaknya akan tetap mengunggakan materi eksepsi, dengan diperkuat melalui pernyataan saksi Ahli.

Sebab mereka menilai dakwaan JPU tidak mempunyai cantolan hukum. Selain itu tidak punya sprindik, dimana sebelumnya Majelis hakim menilai Sprindik JPU tidak sah.

“Kami berharap dalam perkara ini Keputusan Majelis hakim akan lebih Komhpheransif, karena menurut hemat kami dakwaan JPU ini tidak punya psindik, maupun cantolan hukum,” Pungkas Iwan.(KP-04)

Share :

Baca Juga

Papua

Dewan Adat Moi Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Pemerintah Papua Barat Daya

MANOKWARI

Mahasiswa UNCRI Olah Rumput Laut Pantai Petrus Kafiar Jadi Pupuk Organik Ramah Lingkungan

Papua

Selisih DPSHP Dengan Data Warga Yang Lakukan Perekaman e-KTP Sebanyak 16.696 Pemilih

MANOKWARI

Perayaan Satu Abad Aitumeri PT. PELNI Sulap KM Sinabung Jadi Hotel Terapung

Papua

Kepala Suku Aifat Imbau Warga Teluk Bintuni Dukung Aparat Jaga Stabilitas Kamtibnas
Kalapas Kelas II A Abepura, Jayapura, Sulistyo Wibowo (Foto : KP04/Kumparanpapua.com)

Papua

Sebanyak 447 WBP di Lapas Kelas IIA Abepura Diusulkan Terima Remisi pada HUT RI Ke-78

Papua

Peringati HUT Emas 50 Tahun, Benyamin Gurik: KNPI Telah Banyak Melahirkan Tokoh Besar 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Launching Enam Proyek Perubahan Peserta PKN Tingkat II