Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:03 WIB

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU JILID II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Yang Terpilih

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Dalam rangka melaksanakan angka 3 Surat Ketua KPU RI Nomor:24/PL.02.7-SD/06/2025 bertanggal 6 Januari 2025, KPU Provinsi Papua Barat gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 , Kamis (09/01/2025).

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya dan juga dihadiri langsung oleh Pasangan DOAMU JILID II, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  HUT PI Ke-168 Tahun, Ribuan Warga Kunjungi Pulau Mansinam

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.

Sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Barat tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih tahun 2024 :

Pertama. Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Nomor Urut 1 (satu) atas nama Sdr. Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. dan Sdr.Mohamad Lakotani, S.H., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 269.245 (dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima) suara dengan persentase 92,88% (sembilan puluh dua koma delapan puluh delapan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Terpilih Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur Papua Barat Tahun 2024.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum untuk Menghargai dan Bersyukur

Kedua Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Januari tahun 2025 pukul 11.47 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

KPU Manokwari Gelar Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati ada Pilkada 2024

MANOKWARI

Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

MANOKWARI

Kursus Kepemimpinan Menengah Diharapkan Lahirkan Kader Kompetensi Unggul dan Berdaya Saing 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Sampaikan Aspirasi soal Maraknya Tambang Ilegal di Wasirawi

MANOKWARI

Raih Peringkat Ke-39 Pelayanan Publik Terbaik Di Indonesia, Bupati Pesan Pertahankan Prestasi

MANOKWARI

Pemilu 2024, KPU Papua Barat Tetapkan DPS

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmi Melepas Tim Safari Ramadhan 1445H/2024 M

MANOKWARI

SMA Negeri 02 Kabupaten Manokwari Gelar Perpisahan Angkatan Ke- 34 Tahun 2024