Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:03 WIB

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU JILID II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Yang Terpilih

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Dalam rangka melaksanakan angka 3 Surat Ketua KPU RI Nomor:24/PL.02.7-SD/06/2025 bertanggal 6 Januari 2025, KPU Provinsi Papua Barat gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 , Kamis (09/01/2025).

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya dan juga dihadiri langsung oleh Pasangan DOAMU JILID II, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  Satgas Trantib Diminta Jalankan Tugas

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.

Sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Barat tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih tahun 2024 :

Pertama. Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Nomor Urut 1 (satu) atas nama Sdr. Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. dan Sdr.Mohamad Lakotani, S.H., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 269.245 (dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima) suara dengan persentase 92,88% (sembilan puluh dua koma delapan puluh delapan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Terpilih Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur Papua Barat Tahun 2024.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Manokwari Gelar Rapat Bersama Forkopimda

Kedua Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Januari tahun 2025 pukul 11.47 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pimpin Apel, Plt Sekda Tekankan Pimpinan OPD Untuk Hargai Undangan Sidang DPRK Manokwari 

MANOKWARI

Pemda Manokwari Bersama Kementrian Perhubungan Komitmen Peningkatan Bandara Rendani

MANOKWARI

Perjuangan 6 Tahun, Universitas Caritas Indonesia Resmi Hadir di Manokwari Papua Barat

MANOKWARI

Program Rujuk Balik Bantu Maria Jalani Pengobat Secara Optimal

MANOKWARI

Festival Mama-Mama Kreatif 2025, Panggung Perempuan Papua Majukan Ekonomi Lokal

MANOKWARI

Aplikasi Mobile JKN Permudah Akses Layanan Kesehatan

MANOKWARI

64 Warga Pengungsi Kembali ke Kampung Imsun Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Siap Renovasi Mapolresta