Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:38 WIB

KPU Ingatkan Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye, Batas 29 Februari 2024

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik, calon DPD maupun tim sukses pasangan calon untuk mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.

Sesuai jadwal dan tahapan, maka batas waktu penyampaian laporan dana kampanye adalah tanggal 29 Februari 2024. Karena jika terlambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu.

“Sanksi yang akan diterima, bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,” tegas Sidarman, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manowari, Selasa (27/2).

Baca Juga :  Dekranasda Manokwari Periode Baru Resmi Dilantik, Targetkan Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal

KPU Manokwari, kata Sidarman, telah melakukan sejumlah upaya untuk mengingatkan partai politik peserta pemilu agar bisa menyampaikan laporannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami sudah mengirimkan surat ke partai politik di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,” bebernya.

Seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan lanjut Sidarman, harus bisa diuraikan oleh partai politik. Dokumen laporan, selanjutnya harus diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA. Laporan tersebut, kemudian akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga :  Meriahkan HGN Ke-78, Guru PAUD Se-Kabupaten Manokwari Ikut Gelar Lomba Fashion Show, dan Yospan 

“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan pemilu yang transparan dan bersih. Dan perlu diingat, bukan hanya partai politik yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka. Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” tambah Sidarman sembari menambahkan batas penyerahan laporan dana kampanye adalah 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIT. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

KRI Dorang Hadir di Manokwari Dukung Perayaan HUT PI Ke-170

MANOKWARI

DPA Kabupaten Manokwari Akan Dibagi Setelah Penyesuaian Anggaran

MANOKWARI

Ucapan Kapolresta Manokwari pada HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025

MANOKWARI

Lepas Sambut Tahun Baru Bupati Manokwari Tekankan Profesionalisme ASN

MANOKWARI

Imigrasi Papua Barat Catat PNBP Rp5,2 Miliar Sepanjang 2025, Perkuat Pengawasan hingga Dukung Bandara Internasiona

MANOKWARI

Ada Diskresi Ketum DPP di Pencalonan Ketua DPD I Golkar Papua Barat, Amin: Jalan Tol untuk Waterpauw

MANOKWARI

Peserta JKN Berikan Apresiasi Layanan Kesehatan Dalam Program JKN

MANOKWARI

Hari kesatuan Gerak PKK Ke-51 Tahun, Bupati Harap TP-PKK Mampu Kembangkan Inovasi Baru