Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:38 WIB

KPU Ingatkan Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye, Batas 29 Februari 2024

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik, calon DPD maupun tim sukses pasangan calon untuk mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.

Sesuai jadwal dan tahapan, maka batas waktu penyampaian laporan dana kampanye adalah tanggal 29 Februari 2024. Karena jika terlambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu.

“Sanksi yang akan diterima, bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,” tegas Sidarman, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manowari, Selasa (27/2).

Baca Juga :  Mancari Pemimpin Melanjutkan Agenda Kerakyatan, Projo Gelar Musra XIV Se- Tanah Papua

KPU Manokwari, kata Sidarman, telah melakukan sejumlah upaya untuk mengingatkan partai politik peserta pemilu agar bisa menyampaikan laporannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami sudah mengirimkan surat ke partai politik di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,” bebernya.

Seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan lanjut Sidarman, harus bisa diuraikan oleh partai politik. Dokumen laporan, selanjutnya harus diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA. Laporan tersebut, kemudian akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga :  Bawaslu Manokwari Bersama Pemda Manokwari Gelar Rapat Koordinasi

“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan pemilu yang transparan dan bersih. Dan perlu diingat, bukan hanya partai politik yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka. Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” tambah Sidarman sembari menambahkan batas penyerahan laporan dana kampanye adalah 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIT. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ketua PKK Manokwari secara marathon lantik PKK distrik

MANOKWARI

Dorong Pengembangan Pelaku Industri Kecil dan Menengah, Dinas Perindag Gelar Pelatihan

MANOKWARI

Bupati Hermus Indou Tunjuk Rishard  Alfons sebagai Plt. Kepala Bappeda Manokwari

MANOKWARI

Kapolresta Manokwari Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

MANOKWARI

Pasca Pilkada dan Jelang Nataru Ketua Parjal Manokwari Imbau Warga Manokwari Jaga Kambtibnas

MANOKWARI

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Resmi di Jabat Oleh Harjanto Ombesapu 

MANOKWARI

Perdana Penerbangan Cargo Citilink Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Manokwari

MANOKWARI

Menu MBG Dinilai Kurang, DPR RI Dorong Perbaikan Anggaran untuk Sekolah di Papua