Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 6 Maret 2023 - 16:01 WIB

Inspektorat Manokwari Minta LHKPN Segera Dilaporkan.

MANOKWARI,Kumparanpapua.Com- Kepala Inspektorat kabupaten Manokwari, Khumaidi meminta kepada semua wajib lapor untuk segera Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 karena batas penyampaiannya lhkpn pada tanggal 31 Maret 2023.

Khumaidi menyebut bahwa dari wajib lapor penyelenggara yang telah melaporkan LHKPNnya sudah 80 persen melalui e-LHKPN pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, https.//elhkpn.kpk.go.id.

“Dari 250 wajib lapor masih tersisa 30 yang belum Menyampaikan Laporannya sehingga diminta kepada wajib lapor untuk segera menyelesiakannya mengingat batas pelaporan sampai pada tanggal 30 Maret”.ujar Khumaidi di sela-sela pelaksanaan apel gabungan di kantor Bupati Manokwari Sogun, senin, (6/3/2023).

Baca Juga :  Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana

Khumaidi membeberkan bahwa pertanggal 3 maret 2023 yang sudah Menyampaikan Laporannya 100 persen adalah sekretariat DPRD namun pada Organisasi Perangkat Daerah masih ada sekitar 30 wajib Lapor yang belum menyelesaikan.

Adapun ke- 30 wajib lapor yang belum menyelesaikan tersebar di beberapa OPD, Badan, Distrik, Lurah dan Puskesmas.

Khumaidi berharap agar wajib lapor yang belum melaporkan LHKPNnya untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat mengingat jaringan saat ini Kecepatan Lodingnya lemah.

Senada Wakil bupati Manokwari, Drs Edi Budoyo dalam penyampaiannya mengingatkan agar apa yang disampaikan oleh Inspektorat agar segera dilaksanakan oleh wajib lapor sebagaimana kewajiban sebagai abdi negara.

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Wosi, Gibran Dengarkan Aspirasi Pedagang dan Janjikan Perbaikan Fasilitas

Sebagai informasi, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. (KP-03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Galeri Dekranasda Manokwari Dilaunching Bupati Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana saat di Manokwari (Foto : Istimewa)

MANOKWARI

KPK RI Akan Gelar Program Penyuluh Anti Korupsi Di Papua Barat, Agustus Mendatang

MANOKWARI

Jenis-jenis Layanan Kesehatan di FKTP Yang Bisa di Akses Oleh Peserta JKN 

MANOKWARI

Wapres Gibran Tinjau Progres Pembangunan RTP Borasi di Manokwari

MANOKWARI

Bupati Manokwari Ajak Masyarakat Serui Jaga Integritas Sosial

MANOKWARI

Perayaan Idul Fitri , Wakil Bupati Manokwari Mengajak Warga Untuk Saling Menghormati

MANOKWARI

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Polda Papua Barat Resmikan SPPG

MANOKWARI

Gelar Acara Lepas Tahun 2023 dan Sambut Tahun 2024, Bupati : Momentum Silaturahim