Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 28 Juli 2024 - 21:59 WIB

Dirjen HAM : KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Hak Asasi Manusia 

JAKARTA ,Kumparanpapua.com – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang belakangan kerap ramai dibincangkan di media sosial. Pasalnya, menurut Dhahana Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.

“Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” terang Dhahana.

Dhahana menjelaskan kohabitasi, dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan. Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.

Sementara itu, perzinaan dalam KUHP baru sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana. Merujuk pada, pasal 411 dalam KUHP yang baru setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan. “Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,”jelas Dhahana.

Baca Juga :  Ketua Pilar Pemuda Papua Barat , Jekson Kapisa Bantah Keras Pernyataan Senator PFM Soal Evaluasi Polda Papua Barat

Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas. Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum,” imbuh Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM membeberkan sejak awal pembahasan KUHP baru, topik terkait kohabitasi dan perzinaan memang cukup memantik polemik di ruang publik.

“Ada pihak yang menuntut agar tindakan semacam itu diberikan hukuman karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena dipandang telah mencampuri urusan privat, nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolres Manokwari, Bupati Apresiasi Kinerja AKBP Parasian Gultom

Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat. Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.

Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan.

“Pengaturan Kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air,” jelasnya.

“Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini,” pungkas Dhahana. (KP/03)

 

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Minta Polresta Manokwari Tuntaskan Kasus yang Masih Menunggak

MANOKWARI

Muscab HIPMI Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegaf Diharapkan Jadi Momentum Perkuat Sinergi Ekonomi

Papua Barat

Kolaborasi Partisipatif: MOU antara Bawaslu Manokwari Selatan dan STKIP Muhammadiyah Manokwari

MANOKWARI

Dilaporkan Hilang, Yahya Ditemukan Meninggal Dunia Oleh Tim SAR Gabungan 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Launching Dua Inovasi Strategis Pemerintah Kabupaten Manokwari: Forum CSR Ekonomi dan Klinik On Kampung Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

Kepala Basarnas RI Kunker di Manokwari Cek Kesiapan Personil

MANOKWARI

PELNI Manokwari Sosialisasi Pelni Mobile di MCM, Tingkatkan Kemudahan Pembelian Tiket

MANOKWARI

Kontainer Logistik Pemilu 2024 Dikawal Ketat Saat Dibuka di Kantor KPU Manokwari