Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 15 Februari 2024 - 21:29 WIB

Bawaslu Kabupaten Manokwari Ungkap 7 TPS Berpotensi PSU

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Pemilu 2024 yang dihelat secara serentak pada Rabu 14 februari 2024 sedang dalam tahapan pergeseran logistik ke tingkat distrik.

Di kabupaten Manokwari, antusias warga yang ikut berpartisipasi dalam memberikan hak polihnya di TPS sangat tinggi namun disisi lain Bawaslu Manokwari merekomendasikan 7 TPS di kabupaten Manokwari untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) karena diduga adanya potensi pelanggaran yang terjadi di TPS saat pemilihan umum, Rabu 14 februari 2024.

Ketua Bawaslu, Samsudin Renuat menyampaikan bahwa berdasarkan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Manokwari, diduga adanya beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum dan pihaknya merekomendasikan 7 TPS untuk di lakukan PSU.

Adalaun 7 TPS yang direkomendasikan bawasku untuk dilakukan PSU adalah:

Baca Juga :  RKPD 2026, Bupati Manokwari Paparkan 7 Program Prioritas Pembangunan Daerah

TPS 11 Reremi Puncak distrik Manokwari Barat, Bawaslu menemukan dugaan terjadi Pelanggaran masyarakat ditolak melakukan Pemilihan.

TPS 18 Amban, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran, Masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena telah digunakan org lain.

TPS 02 Pasir Putih, diduga Ada pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dengan dalih mewakili keluarganya yang tidak berada tempat.

TPS 17 Manokwari Timur, pihak bawaslu menemukan penyalahgunaan surat C-6 dimana pemilik yang terdaftar dalam DPT tidak bisa mencoblos karena saat hadir di TPS, sudah ada yang telah mengisi daftar hadir sehingga tidak menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Audit BPK, Bupati Manokwari Minta OPD Siapkan Data

TPS 18 Manokwari Timur, adanya dugaan pelanggaran masyarakat ditolak untuk melakukan pendaftaran dan juga terjadi di TPS Padarni didepan Warung Solo, warga ditolak melakukan pemilihan.

Selain itu, kata Renuat masih ada 3 TPS yang mana pihak bawaslu masih dalam proses pengumpulan bukti dan meminta keterangan lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran karena diduga anak dibawah umur melakukan pencoblosan terlebih khusus di TPS Brawijaya.

Ketua KPU Manokwari,Christin Rumkabu
Ketua KPU Manokwari,Christin Rumkabu

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan bawaslu dan ketika terjadi pelanggaran saat pemilu dan terinidikasi pelanggaran maka kpu siap melakukan Rekomendasi PSU dan Anggota KPPS yang bertugas akan dievaluasi. (KP/03)

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Tingkatkan Pemahaman Untuk Meraih Kesuksesan, DPD PWKI Gelar Seminar Langkah Sejuta Suluh, Hadirkan Merry Riana

MANOKWARI

Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA Mengikuti Pelatihan Enumerator Baseline Survey oleh Yayasan ASRI

MANOKWARI

Kursus Kepemimpinan Menengah Diharapkan Lahirkan Kader Kompetensi Unggul dan Berdaya Saing 

MANOKWARI

‎‎Pemkab Manokwari Salurkan Bantuan bagi 20 Pelaku Ekonomi Kreatif di HUT ke-127

MANOKWARI

Perayaan Idul Adha, LDII Papua Barat Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban

MANOKWARI

HKG PKK Ke-51 Bupati Manokwari Imbau Kepada TP-PKK Lebih Aktif Jalankan Program Pokok

MANOKWARI

Tim Safari Ramadhan 1446H/2025 Resmi Dilepas Bupati Manokwari

MANOKWARI

Hermus Indou Dorong ASN Wujudkan Pelayanan Publik Bersih dan Tanpa Pungli