MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Musa Ahoren, menyampaikan keputusan DPRK terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Manokwari yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Manokwari, Rabu (30/9/2026).
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa DPRK Manokwari menerima dan menyetujui Ranperda Kabupaten Manokwari tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, struktur Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar **Rp1.351.408.430.270,77**.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar **Rp1.404.632.430.270,77**, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar **Rp53.224.000.000**.
Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar **Rp89.414.000.000** dan pengeluaran pembiayaan sebesar **Rp36.190.000.000**. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar **Rp53.224.000.000**, sedangkan SILPA ditetapkan sebesar **Rp0** pada struktur pembiayaan tersebut.
### Rincian Pendapatan Daerah
Musa menjelaskan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan lain-lain yang sah.
PAD ditetapkan sebesar **Rp192.377.775.504,77**.
Kemudian, pendapatan transfer sebesar **Rp1.151.427.079.892**, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah sebesar **Rp7.603.574.874**.
Jika dijumlahkan, ketiga komponen tersebut menjadi total pendapatan daerah sebesar **Rp1.351.408.430.270,77**.
### Rincian Belanja Daerah
Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi ditetapkan sebesar **Rp1.083.758.004.176,19**.
Belanja modal sebesar **Rp204.030.457.994,58**, belanja tidak terduga sebesar **Rp2.500.000.000**, serta belanja transfer sebesar **Rp114.343.968.100**.
Dengan demikian, total belanja daerah mencapai **Rp1.404.632.430.270,77**.
### Rincian Pembiayaan
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar **Rp89.414.000.000**, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar **Rp36.190.000.000**.
Pembiayaan netto tercatat sebesar **Rp53.224.000.000**.
Dalam dokumen keputusan juga tercantum rincian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA) sebesar **Rp19.141.000.000**.
Rincian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut akan dituangkan dalam lampiran Peraturan Daerah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Persetujuan Ranperda menjadi Perda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 oleh DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari. (KP/03)















