MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar rapat paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026/2027 tentang penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Manokwari pada Selasa (29/9/2026), yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dan DPRK Manokwari.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, didampingi Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, selaku pihak pertama, bersama pimpinan DPRK Manokwari, yakni Ketua DPRK Jhoni Muid serta Wakil Ketua Suriyati, Johani Brian Alpristha Makatita, dan Daniel Mandacan, selaku pihak kedua.
Nota Kesepakatan Nomor 900/1215/2026 dan Nomor 900.1/94/2026 tertanggal 29 September 2026 tersebut memuat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Ferdy Lalenoh, saat membacakan nota kesepakatan menjelaskan bahwa penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 perlu didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRK.
Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Adapun kesepakatan tersebut mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar penyusunan PPAS APBD Perubahan.
Dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan tersebut.
Nota kesepakatan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. (KP/03 )















