MANOKWARI, Kumparanpapua.com- Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat total 1,2 kilogram.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti ganja yang digelar di Polda Papua Barta pada Senin (16/6/2025).
Kabag Wasidik Ditnarkoba Polda Papua Barat, AKP Basri Sanusi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda terhadap dua tersangka berinisial RW (20) dan SA (23).
“Barang bukti ganja dari dua pelaku ini dimusnahkan. RW kedapatan membawa 50,14 gram, sementara SA membawa 64 gram,” ujarnya.
AKP Basri menambahkan, SA ditangkap pada 9 Juni di kawasan Reremi Puncak, sedangkan RW diamankan lebih dulu pada 30 Mei di Pelabuhan Manokwari.
Dari informasi yang dihimpun, ganja tersebut berasal dari Jayapura dan rencananya akan diedarkan di wilayah Manokwari.
Adapun Barang bukti yang diamankan dibungkus dalam plastik bening berukuran sedang. Sebanyak 64 gram ganja telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian, sementara sisanya akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut serta digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KP/03)