Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 20 April 2025 - 17:50 WIB

Program Rujuk Balik Bantu Maria Jalani Pengobat Secara Optimal

MANOKWARI ,Kumparanpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan layanan Kesehatan yang terbaik, salah satunya melalui Program Rujuk Balik (PRB). Program ini diberikan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mempunyai penyakit kronis dan masih memerlukan pengobatan berkelanjutan dan optimal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah sebelumnya mendapatkan penanganan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

PRB diperuntukan bagi pasien dengan penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofrenia, stroke, dan Sindrom Lupus Eritematosus (SLE). Program ini dipastikan dapat memudahkan peserta dalam mendapatkan pengobatan rutin melalui pelayanan di FKTP.

Salah satu peserta JKN, Maria Mandacan (59) pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), adalah salah satu dari banyak orang yang merasakan manfaat luar biasa dari adanya program rujuk balik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Sebagai pasien PRB, ia mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan pelayanan yang memadai untuk menjaga kesehatannya.

“Saya didiagnosa mengidap diabetes mellitus oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan. Awalnya saya sempat khawatir mengenai biaya yang harus saya keluarkan, tetapi kekhawatiran itu tidak lagi saya rasakan setelah menjadi peserta JKN. Apalagi saya sekarang terdaftar sebagai peserta PRB yang membantu saya dalam mendapatkan layanan kesehatan secara komprehensif tanpa perlu rasa cemas terhadap biaya pengobatan,” ujar Maria.

Maria mengungkapkan bahwa program ini sangat membantu dirinya untuk tetap menjalani pengobatan yang berkelanjutan. Ia merasa dengan adanya PRB, prosesnya menjadi lebih efisien dan efektif. Kini ia bisa melanjutkan pengobatan di Puskesmas terdaftarnya, sedangkan untuk kontrol rutin dengan dokter spesialis tetap dilakukan di rumah sakit.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Bupati Serahkan 4 Unit Motor Untuk Puskemas

“Selama menjalani pengobatan, saya merasa senang karena saya dilayani dengan sangat baik oleh dokter dan juga perawat yang memberikan pelayanan yang sangat ramah , selain bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, program ini juga memastikan bahwa setiap pasien PRB bisa mendapatkan obat yang dibutuhkan .Dalam pengambilan obat kita perlu membawa resep obat dari dokter ke apotik, dan untuk prosesnya cepat dan tidak rumit,” katanya.

Maria juga menambahkan salah satu kunci dalam menjaga kesehatan yaitu dengan disiplin dalam mengikuti saran dokter, termasuk dalam menjaga pola makan, berolahraga ringan dan rutin meminum obat sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan. Ia juga memberikan apresiasi dengan adanya program rujuk balik yang dirancang untuk mempermudah pasien sepertinya dalam mendapatkan layanan kesehatan secara berkelanjutan.

Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, terutama program rujuk balik.

“Kesehatan adalah salah satu investasi terbesar dalam hidup setiap manusia. Saya berterima kasih karena BPJS Kesehatan telah hadir sebagai solusi dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang nyata bagi kita masyarakat. Saya yakin bahwa program rujuk balik ini tidak hanya membantu pasien dalam mengelola kondisi kesehatan saja, tetapi juga bisa membantu memberikan rasa tenang dan nyaman agar pasien bisa fokus pada proses pemulihan tanpa adanya rasa khawatir terhadap biaya,” pungkas Maria,

Baca Juga :  DPMK Gelar Pelatihan Tata Cara Penetapan Batas Kampung dan Peta Kampung Induk dan Pemekaran di Manokwari

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo mengatakan PRB diberikan kepada peserta JKN penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan dalam jangka panjang yang dilaksanakan di FKTP atas rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis di FKRTL.

“Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menyebutkan bahwa PRB pada penderita penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah stabil, yang disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis/sub spesialis.

Berdasarkan keterangan rujuk balik tersebut peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan di FKTP tanpa harus dilakukan rujukan ke FKRTL,” ucap Dwi.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, PRB merupakan salah satu langkah konkret dari BPJS Kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis. Dwi berharap melalui PRB ini, pasien dapat merasakan manfaat perawatan yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

“Saya berharap melalui PRB ini, BPJSKesehatan dapat terus memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan memudahkan peserta PRB untuk mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL,” ujar Dwi. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmikan Aula SMP YPK 1 Kabupaten Manokwari 

MANOKWARI

Setelah Mansinam, Prasabhara Polresta Manokwari Menanam Mangrove di Sowi Pantai

MANOKWARI

Kodam XVIII Kasuari Gelar Acara Syukuran HUT Ke- 8 Tahun 2025

MANOKWARI

10 Pemenang Lomba Kapal Hias Masuk Mendapatkan Hadiah dan Dana Pembinaan dari Dekranasda Manokwari

MANOKWARI

Tim Koordinasi Inpres 1/2022 Lakukan Monev Pada 6 Provinsi Se-Pulau Papua Raya

MANOKWARI

Gelar Donor Darah Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Berhasil Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

MANOKWARI

Nikmati Kemudahan Akses Layanan BPJS Kesehatan Melalui AMAN JKN Dengan Mudah dan Cepat

MANOKWARI

Usai Dari Fak-Fak, Pj Gubernur Waterpauw Dampingi Wapres di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni