Home / MANOKWARI / Papua Barat

Sabtu, 28 September 2024 - 19:00 WIB

KPU Manokwari Gelar Rakor terkait Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari gelar rapat koordinasi terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024, di Aula Kantor KPU, Sabtu (28/9/2024).

Rapat koordinasi  tersebut  diikuti anggota KPU, Bawaslu, tim Paslon BERBUDI dan HERO, serta awak media.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidarman menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan kampanye itu dilakukan pembatasan dana kampanye yang dilakukan dan disepakati bersama dan disepakati terkait dengan alokasi anggaran pembatasan anggaran yang bisa dilakukan pada saat proses pelaksanaan kampanye.

Baca Juga :  Meriahkan HUT DPD PWKI Ke-78 Tahun 2024 PWKI Provinsi Papua Barat Gelar Senam Bersama dan Donor Darah

KPU Manokwari membuat keputusan untuk kaitannya dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye.

Pembatasan dana kampanye melihat metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, dialog, tatap muka, pertemuan terbuka, iklan media masa yang dana pengeluarannya harus di batasi untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kampanye.

“Hal-hal yang akan dipertimbangkan yaitu jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah”,

Dalam rapat koordinasi ini juga di tentukan, maksimal peserta yang menghadiri seperti rapat umum sebanyak 7.000 orang, rapat terbatas 1.000 orang, pertemuan tatap muka dan kegiatan, 1.000 orang, dan sejumlah kegiatan lain yang sudah di tentukan.

Baca Juga :  Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Sebanyak 2.662 Manokwari- Wasior

“Sumber dana kampanye bisa dari parpol pengusul, pribadi calon, sumbangan lain-lain”, katanya.

Pertemuan ini mengatur juga jumlah dan titik-titik pemasangan APK, juga pemasangan iklan di media masa yang ditetapkan untuk nilai maksimumnya.

“Setelah disepakatinya nantinya akan dikeluarkan dana yang ditetapkan oleh pasangan calon dan KPU Manokwari, sehingga untuk pelaporan dana kampanye nantinya memiliki acuan”. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bentuk Kualitas Kader, PKKD Papua Barat Selenggarakan Kursus Kepemimpinan Menengah

MANOKWARI

Hermus Indou: Pilar Sosial Harus Kuat, Paguyuban Pasundan Berperan Penting Bagi Daerah

MANOKWARI

Permudah Transaksi Pelayanan Perbankan, Sekda Resmikan Kantor Kas Bank Papua di RSUD PB

MANOKWARI

Perpol No. 6 Tahun 2023: Pemohon SKCK Wajib Memiliki Kepesertaan JKN Aktif Mulai 1 Agustus 2024

MANOKWARI

PPDB TA 2023/2024 di Manokwari, Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi

MANOKWARI

‎‎Pemkab Manokwari Salurkan Bantuan bagi 20 Pelaku Ekonomi Kreatif di HUT ke-127

MANOKWARI

Serah Terima Jabatan Wakil Bupati, Hermus Ungkap Capaian Keberlanjutan Pembangunan Manokwari Dimasa Depan

MANOKWARI

Bupati Hermus Ajak Warga Jaga Manokwari sebagai Rumah Bersama Semua Suku