Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 6 Juli 2023 - 20:43 WIB

KPU Papua Barat : Dokumen 12 Balon DPD Lengkap, 18 Parpol Belum Memenuhi Syarat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan, berkas dokumen perseorangan DPD RI Dapil Papua Barat 100 persen lengkap.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, 12 Bacaleg DPD RI dapil Papua Barat, sudah mengajukan perbaikan dokumen kepada KPU Papua Barat.

Menurutnya, pendaftaran Perbaikan dokumen 12 Bacaleg DPD RI telah diserahkan ke KPU sejak tanggal 3 hingga 6 Juli, sehingga total 12 Bacaleg DPD RI secara resmi telah diverifikasi dan semuanya dinyatakan diterima.

“Bacaleg DPD RI dapil Papua Barat sudah 100% memenuhi syarat dan tadi sudah diserahkan juga tanda terima kepada para bakal calon atau perwakilan,” katanya pada press release yang digelar melalui zoom meeting, Kamis (6/7) sore.

Sementara, Anggota KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq mengatakan, pada penyerahan dokumen perbaikan hari ke-6, belum ada satupun parpol yang memenuhi syarat dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :  PUPR Kabupaten Manokwari Prioritas Penyusunan RDTR dan RTBL

“Belum ada satupun partai politik yang memenuhi syarat. Dari 18 partai politik rata-rata ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat jadi belum ada yang 100 persen parpol memenuhi syarat,” katanya.

Lebih lanjut ia merinci, dari 18 Parpol di 5 daerah pemilihan Papua Barat, tercatat total 584 Bacaleg. Namun hanya 7,7 Persen yang dokumennya dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Total 584 Bacaleg di Papua Barat yang tersebar di 5 dapil. Namun yang statusnya sudah memenuhi persyaratan hanya 7,7 persen. Sedangkan 92,3 persen belum memenuhi syarat,” terangnya.

Ditanyakan soal ketersediaan Helpdesk, Abdul Shidiq menjelaskan, sejak pengajuan dokumen perbaikan pihaknya sepakat untuk membuka Helpdesk di KPU Provinsi Papua Barat.

“Jadi teman-teman baik Bacaleg DPD RI dapil Papua Barat maupun peserta pemilu dari Parpol silahkan untuk berkomunikasi, konsultasi, koordinasi kepada tim Helpdesk kami yg ditangani langsung Kabag/Kasubag Hukum Teknis dan SDM KPU Papua Barat dan juga Admin Silon DPD maupun Silon KPU,” ujarnya.

Baca Juga :  Olahraga Bersama Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polresta Manokwari

Sementara itu, mengingat waktu tahapan perbaikan dokumen bacaleg Pemilu 2024, tinggal menghitung hari, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengingatkan partai politik untuk segera memperbaiki dokumen bacaleg yang mendapat koreksi saat verifikasi administrasi hari ini.

“Pada prinsipnya KPU Papua Barat sudah sampaikan sosialisasi dan surat edaran kepada parpol bahwa waktu perbaikan dokumen Bacaleg dari tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023. Jadi parpol harus perhatikan sampaikan perihal teknis dokumennya juga kriteria calon meninggal, mengundurkan diri atau pindah dapil,” tandasnya. (KP-02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Badan Koordinasi Majelis Muslim Papua Gelar Musda l

MANOKWARI

Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana

OLAHRAGA

Wabup Manokwari Hadiri Pelantikan PC Fatayat NU dan LKL di Papua Barat

MANOKWARI

Daftar ke KPU Manokwari, Dokumen Paslon HERO Dinyatakan Lengkap

MANOKWARI

Lakukan Langkah Strategis Bidang Kesehatan , Lapas Manokwari Jalin Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

Ini Sejumlah Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati 

MANOKWARI

SMA N 2 Manokwari Umumkan SPMB TA 2025/2026 Dibuka

MANOKWARI

RAPBD Kabupaten Manokwari Tahun 2024 Mendapat Catatan dari Gabungan Fraksi