Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 27 Mei 2024 - 16:15 WIB

Tim Tabur Kajati PB Amankan DPO Tersangka Tipikor Dinas Perumahan Papua Barat

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan tinggi Papua Barat, Senin (27/05/2024).

Adapun tersangka yaitu DAW yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan tinggi Papua Barat Nomor : Print-04/R.2/Fd.1/05/2024 tanggal 22 mei 2024 , dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.

Pada tahun 2017 SKPD dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal sebesar 4.326.977.000 -(Empat milyar tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.

Kemudian dilaksanakannya proses lelang yang dilakukan oleh Hendry W. Kolondam, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Martha Heipon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bersangkutan telah terbukti secara sah bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Herman Remetwa,Issa Agung, Christya Wibawa dan Robert Manggaprouw selaku panitia lelang.

Baca Juga :  Mari-Yo Klaim Unggul 57 Persen di PSU Pilgub Papua

Pada kenyataannya, yang mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 di lapangan bukan PT Trimese Perkara CV.Maskam Jaya melainkan tersangka di DAW dan BP.

Dalam penggunaan PT Trimese Perkara CV. Maskam Jaya, MB bersama-sama tersangka DAW membuat perjanjian kerjasama di hadapan Notaris yang didalamnya berisi antara lain terkait pembagian hasil dari pekerjaan, di mana MB akan mendapatkan 30% dan tersangka DAW akan mendapatkan 70% dari nilai kontrak setelah dipotong biaya-biaya dan pajak yang bersangkutan dengan proyek pekerjaan.

Sementara itu, Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Wilayah Papua Barat dihadapan awak media menjelaskan bahwa Tim Tabur Kejaksaan tinggi Papua Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung pada tanggal 21 Mei, pukul 21 WIT di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan satu orang atas inisial DAW .

DAW dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor dinas Perumahan tahun 2017 dengan anggaran 4.326.977.000 dan kerugiannya ada sekitar 1,892.301.993.000.

” Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut sebagai saksi ketika itu tapi tidak diindahkan , sehingga kejaksaan menerbitkan dalam daftar pencarian orang dan setelah dicari di berbagai tempat dan sudah lama sampai kemarin tanggal 21 Mei 2024 yang bersangkutan bisa diamankan , dan setelah DAW diamankan lalu diperiksa sesuai standar operasi prosedur dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka ” Terangnya

Baca Juga :  Clinton Tallo, Calon Kuat Pimpin Kembali Pertina Papua Barat 

Adapun peranan DAW yang pertama bahwa yang bersangkutan ini adalah orang yang mengerjakan pembangunan gedung kantor dinas Perumahan itu yang dalam kaitan dengan proses pengadaannya proses pelelangannya Sebenarnya dia tidak memiliki perusahaan dan dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum.

” Dan ternyata dalam proses pekerjaan pembangunannya tidak 100% selesai tetapi uang dicairkan 100% jadi semua uang proyek sekitar 4,3 miliar itu dicairkan dan ternyata setelah dicek pembangunannya tidak 100% ” Ungkapnya

Oleh karenanya penyidik berketetapan bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab terhadap peristiwa ini , dan tanggal 22 Mei telah ditetapkan sebagai tersangka dan nanti akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II B Manokwari . (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ucapan Kapolresta Manokwari pada HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025

MANOKWARI

Gubernur dan Wagub Tiba di Manokwari di Sambut Meriah dengan Prosesi Adat

MANOKWARI

Warga Antusias Saksikan Gibran Bermain Bola di Lapangan Biryosi

MANOKWARI

DPMK Gelar Pelatihan Tata Cara Penetapan Batas Kampung dan Peta Kampung Induk dan Pemekaran di Manokwari

MANOKWARI

Tahun 2023, Pemda Manokwari Pastikan Program Pembangunan Bisa Terlaksana dengan Baik

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Dukung Penuh Penyelenggaraan Pesparawi Nasional Ke-XIV Tahun 2025

MANOKWARI

Pererat Kemitraan, Swiss-Belhotel Manokwari Apresiasi Klien Lewat Booker’s Gathering 2026

MANOKWARI

GOW Manokwari Ajak Masyarakat Ciptakan Keluarga Aman Tanpa Kekerasan