Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 18 November 2025 - 21:56 WIB

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat Dorong Penerbitan Perbup Pajak Minol untuk Tingkatkan PAD Manokwari

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat, Jekson Kapisa, menyatakan dukungan penuh terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) legal di Manokwari sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Namun, ia menyayangkan karena Perda tersebut dinilai belum memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disebabkan minuman beralkohol legal di Manokwari tidak memiliki nomor atau label pajak daerah Kabupaten Manokwari, melainkan masih menggunakan pajak PPN nasional. Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Jekson menegaskan bahwa salah satu tujuan Perda No. 5 Tahun 2025 adalah meningkatkan pendapatan daerah, tetapi berdasarkan penelusurannya, minuman beralkohol yang beredar tidak dilengkapi label resmi dari Pemkab Manokwari sebagai tanda keseriusan pemerintah mengoptimalkan pajak melalui regulasi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Serahkan SK Plt. Kepala Dinas

Sebagai ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat, Jekson menyampaikan bahwa organisasinya siap membantu Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan fungsi kontrol terhadap peredaran minuman beralkohol. Selain aspek keselamatan konsumen, ia menekankan bahwa peredaran minol seharusnya juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan pajak daerah (PPh).

Lebih lanjut, Jekson berharap pemerintah tidak berhenti pada Perda saja, tetapi juga harus menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur pajak minuman beralkohol. Dengan adanya Perbup tersebut, minuman beralkohol yang beredar dapat memiliki label resmi Pemkab Manokwari sehingga memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah.

Baca Juga :  Pesan Toleransi dan Persatuan Menggema dari Ribuan Lokasi Salat Ied LDII

Pada 18 November 2025, distributor resmi diketahui membongkar dua kontainer Bir Singaraja untuk didistribusikan di Manokwari.

Jekson juga mengingatkan agar tim pengawas minuman beralkohol yang telah dibentuk pemerintah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya memastikan suplai minuman beralkohol tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan, sekaligus menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Manokwari.

Ia menutup seruannya dengan mengimbau para pemuda generasi emas:

“Minuman bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah. Hindari minol, jemput masa depan yang cerah.” Pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada, Polresta 15 Miliar, Kodim 1 Miliar, Fasharkan 500 Juta

MANOKWARI

Siap-siap! Kinerja Pejabat Pemkab Manokwari Bakal Dievaluasi

MANOKWARI

Ubah Data Peserta JKN Dengan Mudah Melalui Pandawa dan Aplikasi Mobile JKN

MANOKWARI

Pembangunan Bandar Udara Rendani , Bupati Minta SK Tim Terpadu Segera Diselesaikan

MANOKWARI

I Wayan Patiyasa Nahkodai Ketua PHDI Papua Barat

MANOKWARI

KPU Manokwari : Dana Kampanye Parpol Terkecil Rp. 0 dan Tertinggi Rp. 311 Juta

MANOKWARI

Papua Barat resmi buka tahapan pencalonan anggota DPRP-DPRK

MANOKWARI

Dinkes Papua Barat Bakal Salurkan Kelambu Malaria Massal Secara Serentak Maret 2023