Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:17 WIB

Intimidasi Terhadap Jemaat Gereja Tesalonika : Dirjen HAM Soroti Toleransi Beragama

JAKARTA ,Kumparanpapua.com – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyesalkan adanya intimidasi kepada jemaat Gereja Tesalonika pada 30 Maret 2024 yang sempat viral beberapa hari belakangan. Menurutnya intimidasi semacam itu tidak boleh ditoleransi karena berpotensi mengikis ikatan kebangsaan.

“Terlebih kita melihat bersama ada sikap mengolok-olok jemaat gereja Tesalonika tentu ini mengikis ikatan kebangsaan dan sama sekali tidak merefleksikan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia,” jelasnya.

Dhahana menekankan Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi kemajemukan atau keberagaman termasuk dalam beragama. Penghormatan yang tinggi di dalam hak untuk beragama itu kemudian dimuat di dalam konstitusi. “Sebagai warga negara yang baik, mari kita menghormati hak umat beragama dalam menjalankan ibadah sebagai hak konstitusionalnya,” kata Dhahana.

Direktur Jenderal HAM menghimbau agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, FKUB, dan para pemangku kebijakan terkait dapat memenuhi dan melindungi hak warga negara dalam menjalankan ibadah. Pasalnya, Ia menuturkan bila pemerintah tidak memfasilitasi hak beribadah umat beragama maka merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Pansel Umumkan Calon Anggota DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan

“Jika memang ada kendala dalam perizinan rumah ibadah, maka perlu dibantu dan difasilitasi jangan sampai hak beribadah yang merupakan HAM tidak dipenuhi,” ujarnya.

Tidak lupa, Direktur Jenderal HAM mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Metro Tangerang dalam memediasi persoalan ini. Sehingga jemaat gereja Tesalonika dapat beribadah sementara di aula kantor lama kecamatan Teluknaga.

Kendati demikian, Dhahana mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia pada Januari 2023 silam terkait pentingnya menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi dan melindungi hak umat beragama dalam beribadah. “Sebagaimana arahan Bapak Presiden, jangan sampai konstitusi itu kalah oleh sebuah kesepakatan yang mencederai hak konstitusional warga negara,” kata Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengakui toleransi antar umat beragama merupakan pekerjaan rumah yang tidak sederhana. Diakuinya, masih ada pandangan sejumlah pihak di masyarakat yang menolak keberagaman. “Sebagai contoh misalnya, kita melihat di video viral itu ada pihak yang mengatakan bahwa ini wilayah umat A sehingga umat beragama lain tidak boleh beribadah, padahal dalam kehidupan berbangsa kita tidak mengenal konsep demikian,” jelasnya.

Baca Juga :  HUT RI Ke-79 Tahun 2024, Pemprov Papua Barat Bersama Forkopimda dan Pemda Manokwari Ziarah Laut di Fasharkan TNI AL

Oleh karena itu, Dhahana meyakini upaya mendorong moderasi beragama menjadi penting dalam membangun masyarakat yang toleran terhadap perbedaan.”Selain penegakan hukum, kami memandang perlu komitmen kuat baik di pusat maupun daerah dalam mendorong upaya moderasi beragama di tengah masyarakat sehingga lahir kesadaran bahwa toleransi dan menghargai antar umat beragama misalnya dalam beribadah adalah sebuah keniscayaan hidup berbangsa,” katanya

Ia mengungkapkan pihaknya kini tengah menggodok Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi ke-6. Isu seputar keberagaman akan diintegrasikan dalam rancangan RANHAM mendatang.”Tentu dengan dimasukannya isu seputar keberagaman ke dalam RANHAM mendatang, kami berharap pemerintah baik di pusat maupun daerah akan memiliki perspektif yang lebih baik dalam menyikapi toleransi antar umat beragama di tanah air,” pungkas Dhahana.  (KP/Rls)

 

 

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

DPA Kabupaten Manokwari Akan Dibagi Setelah Penyesuaian Anggaran

MANOKWARI

Safari Ramadhan, Bupati Mengajak Semua Pihak untuk Terus Menjaga dan Melestarikan Kebhinekaan

MANOKWARI

Safari Ramadhan, Bupati Manokwari Mengajak Umat Muslim Menjalani Ibadah Puasa dengan Keikhlasan

MANOKWARI

Komitmen Atasi Stunting, Pemerintah Canangkan Kebijakan Intervensi Percepatan Penurunan Stunting di Manokwari

MANOKWARI

Empat Ranperda Non-APBD Diajukan Pemkab Manokwari untuk Dibahas di DPRK

MANOKWARI

Wakil Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat Priode April 2023 Kepada 346 ASN

MANOKWARI

Wakapolda Papua Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mansinam 2026

MANOKWARI

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Warga Manokwari