Home / Papua

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:39 WIB

Selisih DPSHP Dengan Data Warga Yang Lakukan Perekaman e-KTP Sebanyak 16.696 Pemilih

Jayapura,Kumparanpapua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, menyebut selisih antara Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan data warga yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik sebanyak 16.696 pemilih.

Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama mengatakan, dari hasil pendataan pemilih di daerah itu memang melebihi dari jumlah warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

“Karena ada juga pemilih potensial dan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP namun mereka sudah masuk dalam daftar pemilih tetap,” katanya di Jayapura.

Baca Juga :  Layar Tancap Akar Rumput Siap Putar 8 Judul Film Karya Komunitas di Jayapura

Menurut Injama, DPSHP Kota Jayapura sebanyak 260 ribu jiwa namun data pastinya akan ditetapkan setelah ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Karena untuk mengumumkan DPT maka data DPSHP dari tingkat Distrik dan kampung terkait sudah dikumpulkan ke KPU,” ungkapnya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-78, Ratusan Kendaraan Ikut Pawai Hias 

Sementara terkait besaran dana yang dibutuhkan KPU Kota Jayapura untuk Pemilu 2024 pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp. 3,5 miliar.

“Namun dana tersebut akan dirasionalisasi oleh Pemerintah Kota Jayapura,” katanya lagi.

Dia menambahkan sementara untuk Pilkada KPU Kota Jayapura membutuhkan dana sebesar Rp. 73 miliar dimana anggaran tersebut sudah dibahas bersama Inspektorat Kota Jayapura.(KP/04)

Share :

Baca Juga

Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil ringkus pelaku Rudapaksa (Foto : Istimewa)

Papua

Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota Berhasil Amankan Pelaku Rudupaksa 

MANOKWARI

Menteri Hukum dan HAM Resmikan Politeknik Pengayoman Indonesia

MANOKWARI

Bupati Manokwari Sampaikan Aspirasi soal Maraknya Tambang Ilegal di Wasirawi

MANOKWARI

Festival Budaya Flobamora Perdana Digelar di Manokwari

MANOKWARI

Bupati Manokwari Launching Enam Proyek Perubahan Peserta PKN Tingkat II

Papua

Guna Menunjang Pelayanan, Pemkot Jayapura Bagikan 23 Unit Kendaraan Dinas
Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

Papua

Majelis Hakim PN Jayapura Tolak Eksepsi Rettob 

MANOKWARI

Kemenkum Papua Barat Mengucapkan : Dirgahayu Papua Barat