MANOKWARI,Kumparanlapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal perampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam konsultasi tersebut kata Waterpauw, sesuai arahan Kemendagri ada beberapa OPD yang perlu disatukan dan yang harus dipertahankan.
“Sebenarnya, sudah ada arahan yang jauh lebih teknis tentang OPD ini kemana, disatukan atau bagaimana kepada kita,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (25/9).
Saat ini tugas Pemprov adalah membuat Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang perampingan OPD dan akan dikoordinasikan dengan DPR Papua Barat.
“Kita akan mencari kesiapan waktu DPR PB untuk rapat bersama menyampaikan hasil konsultasi awal kami dengan kemendagri. Jika DPR Papua Barat mendukung maka kita bisa tetapkan. Jadinya OPD kita dari 47 nantinya menjadi 34,” jelas Waterpauw.
OPD yang dilakukan penggabungan diantaranya sembilan dinas dan satu biro. Menurutnya, dengan adanya perampingan ini nantinya akan lebih banyak fungsi karena peran fungsional jauh lebih utama.
“Nantinya kita bukan hanya kaya struktur namun kaya fungsi. Fungsional itu kita dituntut kerja dan diberikan hak.Tapi kalau tidak kerja ya tidak mendapatkan hak. Jadi masing-masing berlomba untuk memainkan fungsinya yang kemudian fungsi itu mempunyai nilai dan anggaran bisa fokus sehingga produk-produk hasil kerja itu bisa nyata,” pungkasnya.(KP/02)